Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menggelar sosialisasi jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi elemen masyarakat berlangsung di Anjungan Pendapa Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
“Sosialisasi ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Nagan Raya, Ns. Salviar Evi di Nagan Raya, Jumat.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah memastikan bahwa akses pelayanan kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit rujukan, tidak terkendala.
Meski adanya tantangan berupa data kepesertaan JKN yang masih ganda, sebagaimana ditemukan dalam audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pemerintah daerah memastikan validasi data masyarakat agar tidak ada hambatan dalam pelayanan kesehatan.
Salviar menjelaskan pelayanan kesehatan masyarakat yang dilakukan di fasilitas kesehatan dikelola melalui BPJS Kesehatan.
Sistem ini mengintegrasikan berbagai program sebelumnya, seperti JKA dan Jamkesmas, yang kini telah digabungkan dalam BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
"Dinkes Nagan Raya bekerja sama dengan kepala desa, camat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Sosial untuk memastikan data masyarakat yang valid sebagai penerima manfaat BPJS," kata Salviar.
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat, Zulfika mengatakan JKN merupakan bentuk perlindungan kesehatan untuk memastikan setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan serta perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
“Program ini diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan, baik secara mandiri maupun melalui bantuan dari pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Menurut Zulfika, Jaminan Kesehatan Nasional adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah, yang dikelola melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan sistem berbasis asuransi.
Pemkab Nagan Raya menegaskan bahwa JKN memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk melindungi kesehatan mereka dengan lebih baik.
"Bagi masyarakat yang kurang mampu, tidak perlu khawatir. Semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi rakyat miskin untuk tidak memeriksakan kesehatannya di fasilitas kesehatan," katanya.
Ia menambahkan bahwa Universal Health Coverage (UHC) adalah prioritas penting bagi negara-negara maju dan berkembang.
UHC bertujuan memastikan seluruh masyarakat memiliki akses yang adil terhadap layanan kesehatan preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif dengan biaya yang terjangkau.
"Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan bahwa UHC adalah langkah penting untuk menjamin hak kesehatan seluruh warga negara. Indonesia juga terus mempersiapkan implementasi UHC sesuai peta jalan JKN, dengan target cakupan penuh sejak 1 Januari 2019," jelasnya.
Pemkab Nagan Raya menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan, untuk memastikan pelaksanaan JKN berjalan optimal.
"Semua pihak, termasuk masyarakat, harus aktif mengawal pelaksanaan JKN demi pemenuhan hak kesehatan warga," kata Zulfika.