Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengenai kepatuhan terhadap aturan publik menurut perspektif hukum Islam, hukum positif, dan adat
Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Rabu, mengatakan fatwa tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan publikasi.
"Dengan fatwa ini diharapkan dapat membantu dan menertibkan serta menyadarkan masyarakat terhadap aturan-aturan publik yang dikeluarkan pemerintah," katanya.
Menurut Tgk H Faisal Ali, kepatuhan terhadap aturan publik tidak ada perbedaan maksud dalam hal-hal yang terkait dengan agama Islam. Aturan publik yang diterbitkan pemerintah sejalan dengan ketentuan agama.
"Fatwa ulama ini sejalan dengan aturan pemerintah. Jadi, semuanya wajib dipatuhi dan diamalkan bersama-sama," kata Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal menyebutkan.
Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan dan Risalah MPU Aceh Zulkarnaini mengatakan dalam dalam fatwa tersebut ada poin mewajibkan pemerintah menyediakan prasarana dan sarana agar aturan publik bisa berjalan maksimal.
"Penyediaan segala sarana dan prasarana agar aturan publik dapat berjalan dengan maksimal oleh pemerintah adalah hukumannya wajib," kata Zulkarnaini.
Ia menyebutkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2023 itu juga mengaturnya keselamatan umum. Di mana, mematuhi aturan publik yang menyangkut keselamatan umum dan hajat hidup orang banyak hukumnya adalah wajib.
"Sedangkan penggunaan fasilitas umum yang melanggar aturan, hukumnya adalah haram. Kemudian, melakukan penegakan hukum secara berkeadilan dan berkesinambungan serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua aturan publik oleh pemerintah adalah wajib," katanya.
Selain fatwa tersebut, MPU Aceh juga mengeluarkan tiga tausiah terkait hal serupa yang ditujukan kepada pemerintah maupun masyarakat.
MPU Aceh mengharapkan pemerintah dan para dai serta tenaga pendidik dapat menyosialisasikan dan mengedukasi secara intensif terkait aturan publik. Serta mengajak semua pihak menjadi contoh teladan dalam mematuhi aturan publik.
"MPU Aceh juga mengharapkan semua elemen masyarakat tidak membedakan ketaatan hukum positif dan hukum adat yang sejalan dengan hukum syariat. Semuanya harus dipatuhi," kata Zulkarnaini.
Baca juga: Pelaku usaha di Aceh besar dibekali sertifikasi produk halal
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Rabu, mengatakan fatwa tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan publikasi.
"Dengan fatwa ini diharapkan dapat membantu dan menertibkan serta menyadarkan masyarakat terhadap aturan-aturan publik yang dikeluarkan pemerintah," katanya.
Menurut Tgk H Faisal Ali, kepatuhan terhadap aturan publik tidak ada perbedaan maksud dalam hal-hal yang terkait dengan agama Islam. Aturan publik yang diterbitkan pemerintah sejalan dengan ketentuan agama.
"Fatwa ulama ini sejalan dengan aturan pemerintah. Jadi, semuanya wajib dipatuhi dan diamalkan bersama-sama," kata Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal menyebutkan.
Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan dan Risalah MPU Aceh Zulkarnaini mengatakan dalam dalam fatwa tersebut ada poin mewajibkan pemerintah menyediakan prasarana dan sarana agar aturan publik bisa berjalan maksimal.
"Penyediaan segala sarana dan prasarana agar aturan publik dapat berjalan dengan maksimal oleh pemerintah adalah hukumannya wajib," kata Zulkarnaini.
Ia menyebutkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2023 itu juga mengaturnya keselamatan umum. Di mana, mematuhi aturan publik yang menyangkut keselamatan umum dan hajat hidup orang banyak hukumnya adalah wajib.
"Sedangkan penggunaan fasilitas umum yang melanggar aturan, hukumnya adalah haram. Kemudian, melakukan penegakan hukum secara berkeadilan dan berkesinambungan serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua aturan publik oleh pemerintah adalah wajib," katanya.
Selain fatwa tersebut, MPU Aceh juga mengeluarkan tiga tausiah terkait hal serupa yang ditujukan kepada pemerintah maupun masyarakat.
MPU Aceh mengharapkan pemerintah dan para dai serta tenaga pendidik dapat menyosialisasikan dan mengedukasi secara intensif terkait aturan publik. Serta mengajak semua pihak menjadi contoh teladan dalam mematuhi aturan publik.
"MPU Aceh juga mengharapkan semua elemen masyarakat tidak membedakan ketaatan hukum positif dan hukum adat yang sejalan dengan hukum syariat. Semuanya harus dipatuhi," kata Zulkarnaini.
Baca juga: Pelaku usaha di Aceh besar dibekali sertifikasi produk halal
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023