Blangpidie (ANTARA Aceh) - Anggota DPD RI, Ghazali Abbas Adan berpendapat selain menunda gaji pokok, Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, seharusnya juga menghentikan semua bentuk tunjangan anggota DPRK setempat, karena kerlambatan pengesahan APBK 2017.

"Memang ada ketentuan keterlambatan pengesahan APBK/APBA konsekuensinya gaji dewan ditunda," kata Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Ghazali Abbas Adan saat dihubungi di Blangpidie, Senin.

Ghazali Abbas menyampaikan pernyataan tersebut ketika diminta tangapannya terkait wacana Pemkab Abdya menghentikan pembayaran gaji anggota legislatif setempat selama enam bulan dengan alasan keterlambatan pengesahan anggaran 2017 yang akhirnya terpaksa harus diperbup-kan oleh pemerintah daerah.

Senator yang sudah dua periode menjadi anggota DPR RI itu mengaku, persoalan keterlambatan pengesahan anggaran tersebut sebelumnya telah dibincangkan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan saat kerja Komite IV DPD RI di Jakarta baru-baru ini.

Malah, kata dia, bagi DPD RI tidak hanya menyarankan sekedar menahan atau menunda gaji saja, akan tetapi, sejatinya ada sanksi-sanksi lainnya yang harus dikenakan pada anggota legislatif tersebut, karena bagi mereka itu penundaan gaji tidak begitu berpengaruh terhadap kehidupannya.

Pasalnya, mereka masih memiliki rupa-rupa tunjangan lain yang lebih besar dari pada gajinya. Makanya pihak DPD RI menyarankan tunjangannyapun juga harus dihentikan, sebab dengan tingkah polah mereka terjadinya keterlambatan pengesahan anggaran yang merugikan masyarakat banyak.

"Masyarakat sangat dirugikan jika pengesahan anggaran terlambat atau tidak sesuai dengan agendanya. Sementara, bagi mereka anggota legislatif tidak ada pengaruh apa-apa dengan keterlambatan tersebut. Jadi, ini betul-betul tindakan yang tidak bertanggungjawab terhadap tugas dan amanah rakyat," katanya.

Kata dia lagi, tugas dan amanah yang diberikan masyarakat kepada mereka terkesan diabaikan. Padahal, tugas mereka itu diberikan gaji, bahkan ditambah lagi dengan rupa-rupa tunjangan dari negara. Sementara, negara itu mendapatkan anggaran dari masyarakat melalui berbagai sumber.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Abdya, Thamaren sebelumnya mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, gaji 24 anggota legisltaif Abdya tidak diboleh dibayarkan terhitung sejak Januari hingga Juni 2017, karena terjadinya keterlambatan pengesahan anggaran.

Anggaran Abdya saat ini terpaksa dijalankan melalui Perbup lantaran sidang paripurna pengesahan APBK sudah tiga kali gagal dilakukan hanya gara-gara 10 anggota dewan dari Fraksi Partai Aceh tidak mau menghadiri dan menandatangi absen hadir sidang walaupun upaya fasilitasi Provinsi Aceh telah dilakukan, namun lagi-lagi gagal.

Gagalnya paripurna pengesahan yang dilaksanakan 30 Desember 2016, tentu Pemkab Abdya tidak tinggal diam. Pemerintah terus mengeluarkan perbup anggaran kemudian diajukan kepada Gubernur Aceh untuk mendapatkan persetujuan berhubung masa sidang paripurna pengesahan dewan berakhir seiring bergantinya tahun 2017.

"Jadi, selain tidak diperbolehkan menerima gaji selama enam bulan, anggota dewan Abdya juga dilarang menggunakan dana pemerintah untuk keperluan perjalanan dinas keluar daerah, baik untuk kebutuhan kunker maupun bimtek sekalipun," ujar Thamren.

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017