Pemerintah Aceh kembali mencabut tiga izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara atau minerba, yang beroperasi di wilayah Aceh karena tidak melaksanakan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku.

"Pencabutan IUP Minerba tiga perusahan ini dilakukan dengan sangat hati-hati agar citra investasi Aceh tetap terjaga," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Marthunis, di Banda Aceh, Rabu.

Adapun tiga IUP yang dicabut tersebut yakni milik PT Organik Semesta Subur (PT OSS) di Subulussalam, PT Multi Mineral Utama (PT MMU) di Aceh Selatan, dan IUP Minerba milik PT Tambang Indrapuri Jaya (PT TIJ) di Aceh Besar. 

Baca juga: Terbukti melanggar, Pemerintah Aceh cabut izin PT BMU Aceh Selatan

Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga telah mencabut IUP PT Beri Mineral Utama (BMU) di Aceh Selatan pada 12 September 2023, perusahaan itu dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap izin usaha yang diberikan.
 

Marthunis menyampaikan, Pemerintah Aceh mengapresiasi pemegang izin yang mengikuti prosedur penambangan yang baik, tetapi akan tegas terhadap perusahaan yang abai pada peraturan perundang-undangan.

“Kita ingin investor menerapkan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practices,” ujarnya.

Ia menuturkan, pencabutan tiga IUP tersebut tidak sembarangan, melainkan sudah melalui observasi, pembinaan, dan penilaian oleh tim evaluasi usaha pertambangan minerba yang dibentuk Pemerintah Aceh. 

Di mana, tim evaluasi melakukan penilaian terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan atas semua aspek pertambangan yang baik dari sisi administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial.

Marthunis memaparkan, hasil evaluasi menunjukkan PT OSS tidak menunaikan kewajibannya sebagai pemegang IUP Operasi Produksi sejak tahun 2018. 

"Tim Evaluasi juga tidak melihat tanda-tanda aktivitas penambangan bijih besi sesuai izin yang diberikan. Beberapa surat teguran yang telah diberikan kepada perusahaan juga diabaikan," katanya.

Kemudian pihaknya juga merekomendasikan pencabutan IUP Operasi produksi PT MMU yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha IUP Operasi Produksi Komoditas Emas dan Mineral Pengikutnya. 

Di sini, PT MMU tidak menunaikan kewajibannya sebagai pemegang IUP operasi produksi, tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Pasal 27 Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. 

Kondisi yang hampir sama juga terjadi pada PT TIJ di Aceh Besar, lanjut Marthunis, meski perusahaan pertambangan bijih besi itu pernah aktif bekerja sesuai izin yang diberikan, tetapi mereka sudah menghentikan aktivitas sejak beberapa tahun terakhir.  

“Pada setiap IUP melekat seperangkat kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau pelaku usaha,” ujarnya.

Adapun kewajiban perusahaan meski telah dilakukan pencabutan IUP tidak menghilangkan yang belum dilaksanakan, yaitu mengenai tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara, menyelesaikan masalah ketenagakerjaan, dan fasilitas terutang atas pengimporan mesin serta peralatan yang digunakan. 

“Setiap IUP terus-menerus dipantau dan dievaluasi. Perusahaan yang tidak produktif dan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai aturan izinnya akan kita cabut,” demikian Marthunis.

Baca juga: Polda Aceh aman alat berat tambang emas ilegal di Nagan Raya

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023