Blangpidie (ANTARA Aceh) -  Komisi Independen Pemilihan (KIP) belum bisa memastikan jadwal pleno penetapan bupati/wakil bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terpilih, karena masih harus menunggu keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Gugatan ke MK yang dilakukan oleh pasangan calon bupati/wakil bupati Abdya, Said Samsul Bahri - Nafis A Manaf berdampak pada penetapan jadwal pleno bupati terpilih," kata Ketua KIP Abdya, Elfiza kepada wartawan di Blangpidie, Senin.

Menurut Elfiza, penetapan jadwal pleno penetapan bupati/wakil bupati Abdya terpilih ada kaitannya dengan gugatan yang dilayangkan pasangan Said -Nafis ke MK, sehingga KIP belum bisa memastikan jadwal pleno penetapan.

"Belum bisa kami pastikan kapan jadwal sidang pleno penetapan. Jadi kalau saya katakan akhir bulan ini bisa jadi berubah awal bulan depan. Kita tunggu saja putusan MK, terlepas menang ataupun kalah," tuturnya.

Elviza mengatakan, sesuai dengan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), pleno penetapan bupati/wakil bupati terpilih tersebut dilaksanakan tanggal 9-10 Maret 2017.

Berhubung adanya gugatan yang dilayangkan oleh paslon bupati/wakil bupati Said-Nafis, sehingga jadwal tersebut belum bisa dipastikan karena belum dikeluarkanya keputusan MK.

"Menurut informasi, tanggal 16 sampai 22 Maret ini dilakukan sidang pertama. Jadi, tanggal 22-24 Maret pemeriksaan persidangan. Jadi, kita prediksi keputusan MK keluar antara 30 Maret sampai 5 April mendatang," katanya menambahkan.

"Jika keputusan MK sudah dikeluarkan, pihak KIP Abdya langsung melakukan rapat pleno pengesahan paling lambat tiga hari setelah dikeluarkannya keputusan MK," ujarnya.

Paslon Said-Nafis menggugat ke MK terkait pencoretan nomor urutnya. Pasangan yang disusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu digugurkan oleh KIP Aceh sekitar tiga minggu lagi menjelang pelaksanaan pemungutan suara.

Proses digugurnya paslon nomor urut empat tersebut bermula dari tuntutan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengugat KIP Abdya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI), karena dianggap telah menyalahi prosedur dan ketentuan penerimaan pendaftaran pasangan calon.

Paslon Said-Nafis diterima pendaftarannya oleh KIP Abdya karena diusung dua partai politik, yakni PAN dan PKPI. Sementara rekomendasi PKPI disebut-sebut ilegal lantaran ditandatangani oleh pengurus PKPI yang tidak terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) RI.

DKPP RI melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan putusan pemberhentikan sementara seluruh anggota komisoner KIP Abdya pada Jumat 20 Januari 2017 melalui video confrense, karena dianggap telah melanggar kode etik dan mengoreksi dukungan PKPI yang dianggap tidak sah.

Setelah proses koreksi selesai, KIP Aceh atas perintah KPU pusat memutuskan pencoretan terhadap pasangan Said-Nafis. Namun, pasangan nomor urut empat itu dikeluarkan dari peserta pilkada kemudian seluruh anggota komisioner KIP Abdya diaktifkan kembali untuk menyelengarakan pilkada.

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017