Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotabakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, menetapkan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat dengan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar lebih.

Kepala Cabjari Kotabakti Yudha Utama Putra di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tersangka berinisial Z. Tersangka Z diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, pada 2012 hingga 2018.

"Tersangka Z merupakan ketua unit pengelola kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Geumpang. Tersangka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yudha Utama Putra.

Baca juga: Warga laporkan dugaan penyelewengan aset PNPM ke Kajari Pidie

Ia mengatakan pemerintah pada 2008 hingga 2014 menyalurkan dana bergulir PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Geumpang Rp2,4 miliar lebih. Dana tersebut disalurkan untuk simpan pinjam perempuan dengan sistem bergulir.

Namun, penerima pinjaman tidak sesuai dengan petunjuk teknis operasional PNPM, sehingga patut diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya, kata Yudha Utama Putra.

"PNPM Kecamatan Geumpang tidak aktif lagi sejak awal 2018. Seharus, sejak tidak aktif lagi, PNPM bertransformasi menjadi badan usaha milik desa bersama guna mengelola dana bergulir tersebut," katanya.
 

Selain itu, kata Yudha Utama Putra, seharusnya dana pinjaman bergulir tersebut bertambah karena ada kewajiban bunga 10 persen sebagai pembayaran kembali pinjaman.

Akan tetapi, posisi dana di bendahara unit pengelola kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Geumpang adalah nol. Sedangkan pada rekening pengembalian pinjaman per 10 Desember 2018 jumlah dana tercatat sebanyak Rp204,8 juta.

"Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyelewengan dana PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Geumpang dengan cara tidak menyetorkan pembayaran pinjaman dari peminjam," katanya.

Selain itu, tersangka juga diduga meminjam secara pribadi dan menggunakan uang pembayaran pinjaman dana bergulir PNPM tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara Rp2,4 miliar.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Yudha Utama Putra.

Baca juga: Pengadilan Tinggi perberat hukuman terdakwa perdagangan pupuk subsidi Aceh Tenggara
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023