Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam menyatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap usaha pertambangan galian C yang tidak memiliki izin sesuai undang undang dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ini adalah langkah penting dalam menjaga lingkungan dan memberikan sinyal bahwa pelanggaran terhadap perizinan galian C tidak akan ditoleransi," kata AKBP Carlie Syahputra Bustamam, di Aceh Besar, Kamis.
Carlie mengingatkan, kepada perusahaan yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, bakal dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," ujarnya.
Baca juga: Polda Aceh aman alat berat tambang emas ilegal di Nagan Raya
Kepolisian wilayah Aceh Besar, kata dia, juga melaksanakan pemeriksaan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pengurusan perizinan galian C telah sesuai atau tidak dengan rekomendasi Balai Wilayah Sungai Sumatera I.
"Proses perizinan galian C dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari dinas pertambangan atau Pemkab/Pemkot setempat sebelum izin dikeluarkan oleh pihak Pemprov," katanya.
Dirinya menegaskan, tindakan penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga lingkungan tetap terjaga dan berkelanjutan, sehingga kebermanfaatannya dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
"Semua pihak diharapkan bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Aceh Besar," demikian AKBP Carlie.
Baca juga: Satpol PP Aceh Jaya segel dua alat berat di galian C
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Ini adalah langkah penting dalam menjaga lingkungan dan memberikan sinyal bahwa pelanggaran terhadap perizinan galian C tidak akan ditoleransi," kata AKBP Carlie Syahputra Bustamam, di Aceh Besar, Kamis.
Carlie mengingatkan, kepada perusahaan yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, bakal dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," ujarnya.
Baca juga: Polda Aceh aman alat berat tambang emas ilegal di Nagan Raya
Kepolisian wilayah Aceh Besar, kata dia, juga melaksanakan pemeriksaan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pengurusan perizinan galian C telah sesuai atau tidak dengan rekomendasi Balai Wilayah Sungai Sumatera I.
"Proses perizinan galian C dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari dinas pertambangan atau Pemkab/Pemkot setempat sebelum izin dikeluarkan oleh pihak Pemprov," katanya.
Dirinya menegaskan, tindakan penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga lingkungan tetap terjaga dan berkelanjutan, sehingga kebermanfaatannya dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
"Semua pihak diharapkan bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Aceh Besar," demikian AKBP Carlie.
Baca juga: Satpol PP Aceh Jaya segel dua alat berat di galian C
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023