Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Banda Aceh menyatakan untuk saat ini sedang mendata para pihak yang terlibat di sektor perkebunan khususnya kelapa sawit yang menjadi pekerja rentan dalam upaya perlindungan ketenagakerjaan.

"Kita sudah ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dan salah satu di antaranya ada perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor Cabang Banda Aceh BPJS Ketenagakerjaan Syarifah Wan Fatimah di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela optimalisasi pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui dukungan dan implementasi regulasi pemerintah.

Ia menjelaskan alokasi dana tersebut bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022. Di mana petani sawit masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.

"Mereka yang masuk sebagai pekerja rentan itu bukan hanya petani sawit termasuk di dalamnya pengangkut dan pengepul," katanya.

Ia mengatakan untuk alokasi tersebut pihaknya masih dalam tahap pendataan untuk mengetahui berapa jumlah petani di masing-masing daerah sehingga nantinya akan ada data yang tersaji secara lengkap.

"Kita akan bersinergi dengan pemerintah terkait dananya dan data tenaga kerja di sektor kebun sawit serta akan diterbitkan regulasi," katanya.

Kepala Kantor Wilayah Sumbagut BPJS Ketenagakerjaan Henky Rhosidien mengatakan pihaknya akan terus berkolaborasi dalam pelaksanaan jaminan sosial dan ketenagakerjaan sesuai dengan PMK 91 Tahun 2023 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Regulasi ini merupakan salah satu bukti keseriusan pemerintah mendorong jaminan sosial di Indonesia yang memberi perlindungan seluruh pekerja di Indonesia," katanya.
 
Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah atas dukungan tertibnya aturan pelaksanaan sehingga nantinya pekerja rentan dapat terlindungi. 

Berdasarkan data BPJS, saat ini jumlah pekerja yang mendapat jaminan sosial di Aceh mencapai 38,05 persen atau sebanyak 651 ribu tenaga kerja dari potensi pekerja seluruh segmen.

"Artinya, masih terdapat 1,1 juta tenaga kerja yang belum terlindungi. Kami berharap melalui forum tersebut dapat berkolaborasi dalam upaya normalisasi perlindungan para pekerja di seluruh Aceh sehingga warga Aceh terlindungi," katanya.

 

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023