Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menjadi daerah tercepat di Aceh yang menuntaskan Rancangan Qanun (Raqan)  tentang Pajak dan Retribusi  Daerah kata pejabat di daerah setempat.

"Alhamdulillah dengan arahan dari Pemerintah Aceh, Kemendagri, Kemenkeu dan Kemenkumham RI  Aceh Besar menjadi yang perdana dari Kabupaten/Kota lain di Aceh yang  selesai fasilitasi dan persiapan ke Qanun," kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Jantho, Selasa.

Ia menjelaskan rancangan qanun tersebut juga telah tuntas evaluasi oleh pemerintah atasan, mulai dari Gubernur Aceh, Mendagri, Menkeu dan  Menkumham.

Ia mengatakan hasil evaluasi Raqan Pajak dan Retribusi Daerah tersebut telah disampaikan Asisten 1 Setda Aceh Azwardi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang diterima dirinya.

“Hasil evaluasi pemerintah atasan tersebut akan segera di paripurna bersama DPRK Aceh Besar dan hasil evaluasi tersebut juga telah disampaikan ke Ketua DPRK Aceh Besar,” katanya.

Menurut dia pada awal tahun 2023 Pemerintah Aceh sudah mengingatkan semua kabupaten/kota untuk segera menuntaskan regulasi tentang pajak dan retribusi dibanding dengan regulasi lainnya.

 “Alhamdulillah berkat bimbingan dari Karo Hukum Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Besar menuntaskan Raqan tentang pajak dan retribusi itu secara perlahan dan bertahap, sehingga diusulkan ke pemerintah atasan untuk dievaluasi dan disetujui,” katanya.

Asisten I Setda Aceh Azwardi menyampaikan apresiasi kepada Pj Bupati Aceh Besar dan jajaran yang telah menyelesaikan mengenai regulasi Qanun pajak dan Retribusi Kabupaten.

"Kami sangat mengapresiasi, karena Kabupaten Aceh Besar merupakan Kabupaten/kota satu-satunya di Provinsi Aceh yang pertama sekali menyelesaikan terkait regulasi Qanun ini," katanya.

Baca juga: Polda Aceh gelar patroli skala besar cegah gangguan kamtibmas

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023