Banda Aceh (ANTARA) - Pantai Pasir Putih Lhok Mee menyimpan segudang keasrian dengan memancar sejuta pesona. Di hiasi pasir putih halus di sepanjang garis pantai dan pohon yang tumbuh dalam air di pinggir pantai menjadi keunikan tersendiri.
Itulah salah satu spot wisata tersembunyi yang dimiliki Gampong Lamreh Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar. Gampong yang kini banyak dilirik para penikmat panorama alam, peninggalan sejarah dan pemandangan laut lepas dari Bukit Lamreh tidak hanya memancar birunya laut, tapi juga ikut menebar kebaikan bagi para pekerja sosial di desa tersebut.
Gampong yang dipimpin Iwan sebagai Keuchik/kepala Desa Lamreh bersepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mereka yang aktif dalam kegiatan sosial gampong.
“Alhamdulillah untuk perangkat gampong telah mendapat perlindungan sosial ketenagakerjaan dari pemerintah dan untuk mereka yang tidak mendapat tanggungan dari pemerintah, maka kami bersepakat untuk mengalokasikan dana dari Pendapatan Asli Gampong (PAG),” kata Iwan di Banda Aceh, Kamis.
Ia menuturkan jaminan tambahan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tersebut diberikan kepada 35 orang. Mereka itu adalah petugas fardhu kifayah, guru gaji, Posyandu, Posbindu dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) gampong.
Pemberian perlindungan tambahan kepada mereka yang terlibat dalam kegiatan sosial kemanusiaan dalam Gampong tersebut, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Gampong untuk memberikan manfaat yang sama yang diterima oleh para perangkat gampong.
Berdasarkan data Sistem Informasi Gampong Lamreh, gampong yang memiliki luas 1.234 km² dengan berbatasan langsung dengan Selat Malaka tersebut memiliki 1.187 penduduk terdiri dari 517 laki-laki dan 670 perempuan. Gampong tersebut memiliki empat dusun yakni Ujong Lancang, Malahayati, Ujong Padang, Inong Balee dan Lubok.
“Kami ingin mereka yang telah mendedikasikan diri untuk gampong dapat mendapatkan perlindungan dan juga manfaat yang sama jika terjadi sesuatu seperti yang akan diterima oleh perangkat gampong.” Katanya.
Adapun program yang diikutkan tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Gampong mengalokasikan premi untuk setiap penerima manfaat Rp10.800 per bulan kepada mereka yang masuk dalam kategori aparatur gampong.
Ia mengatakan lewat program jaminan kecelakaan kerja yang diberikan tersebut mereka akan mendapat manfaat berupa berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Kemudian apabila meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja mereka akan menerima manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia.
Lewat komitmen kuat dari perangkat desa yang telah berjalan selama tiga tahun dalam dalam memberikan jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan tersebut, Gampong Lamreh berhasil meraih penghargaan anugerah Paritrana award tahun 2024 untuk kategori kategori pemerintah desa.
Paritrana Award merupakan sebuah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah, desa dan perusahaan/badan usaha serta sektor pendidikan yang memiliki kepedulian tinggi dan citra positif terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penghargaan yang diterima tersebut merupakan buah dari komitmen yang dijalankan untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang telah berjasa dan menjadi dasar awal untuk mengembangkan manfaat untuk pekerja rentan lainnya.
“Artinya, penghargaan yang kita raih ini akan menjadi bahan untuk meyakinkan kepada masyarakat akan manfaat dari program perlindungan jaminan sosial dan ini akan menjadi modal untuk melanjutkan kepada pekerja rentan yang ada di gampong,” katanya.
Lewat penghargaan dan manfaat yang telah diterima tersebut, Mereka berkeinginan untuk memperluas penerima program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menyasar para pekerja rentan di gampong tersebut. Iuran tersebut nantinya juga diupayakan lewat anggaran PAG yang dimiliki gampong tersebut.
Niat baik dirinya bersama dengan perangkat nantinya merupakan bagian yang tak terpisahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan baru akibat kecelakaan atau meninggal dunia tulang punggung keluarga.
“Kami berharap keinginan ini dapat terwujud untuk mengikutsertakan para pekerja rentan yang rata-rata bekerja sebagai nelayan, petani dan peternak,” katanya.
Program Sertakan merupakan program untuk melindungi pekerja informal atau BPU yang ada di sekitar lingkungan pekerja formal atau penerima upah (PU), seperti sopir pribadi, pedagang makanan langganan, dan pekerja rumah tangga, lewat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Semoga niat tulus yang telah diganjar lewat penghargaan untuk tingkat provinsi tersebut dapat menginspirasi gampong-gampong lainnya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh aparatur gampong dan pekerja rentan.
Komitmen Pemerintah Aceh
Pemerintah Aceh berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi untuk semua unit pemerintah dan sektor swasta di provinsi itu dalam upaya mewujudkan cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat.
“Saya minta kepada semua instansi di lingkungan Pemerintah Aceh untuk bergerak termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh guna meningkatkan sosialisasi kepada seluruh perangkat gampong terhadap program perlindungan ketenagakerjaan dan manfaatnya termasuk untuk kalangan usaha dan swasta,” kata Pj Gubernur Aceh Safrizal.
Komitmen tersebut juga bagian menyahuti data yang disampaikan Wakil Kepala Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagut Sanco Simanullang terkait cakupan perlindungan kepesertaan di Aceh masih 51 persen.
Karenanya, Orang nomor satu di Provinsi Aceh meminta instansi di lingkungan pemerintah setempat dan pemerintah daerah untuk memasifnya sosialisasi dan pengawasan. Langkah tersebut merupakan bagian meningkatkan cakupan perlindungan ketenagakerjaan termasuk kepada kelompok rentan akan terwujud di masa mendatang.
Pemerintah Aceh telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh No. 02/INSTR/2024 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh, Qanun Aceh No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun No.7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan dan Pergub Aceh No. 10 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh.
Semoga lewat komitmen seluruh pemangku kepentingan dapat melindungi seluruh pekerja termasuk pekerja rentan di Tanah Rencong.