Wakil Direktur RSUD Datu Beru Takengon berinisial IW menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur. 

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasatreskrim Iptu Andika Ardiansyah, Rabu, mengatakan IW ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap enam orang saksi. 

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Iptu Andika di Takengon.

Baca juga: Aniaya anak di bawah umur, polisi tangkap ketua gangster di Banda Aceh

Selain IW, kata Andika, polisi juga telah menetapkan satu tersangka lainnya yakni NM yang merupakan orangtua atau ibu dari tersangka IW. 
 

Dalam kasus ini keduanya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016. 

"Sekarang kita juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus ini," ujarnya. 

Dugaan penganiayaan terhadap anak dilakukan IW pada 3 November 2023. Disebutkan, sepasang remaja masih di bawah umur datang ke cafe milik IW di kawasan Kampung Simpang Empat, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah. 

Menurut pengakuan IW pasangan remaja tersebut telah berbuat hal tak pantas di cafe miliknya. IW sendiri mengetahuinya dari pantauan kamera pengawas atau CCTV yang ada di cafe tersebut. 

"Saat itu tersangka memanggil dan menanyakan perbuatan mereka. Karena emosi tersangka melakukan pemukulan," kata Andika. 

Baca juga: Dampak perundungan, pelajar SMA nekad tikam teman sendiri di kelas

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023