Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Ketua Gangster Ikatan Kelompok Anti Onar (IKAO) berinisial RR (20) warga Deah Raya Banda Aceh yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

"Kejadian ini menimpa korban IS (16) warga Darussalam Aceh Besar, terjadi  di underpass jembatan Lamnyong, Banda Aceh, kasus ini awalnya dilaporkan orang tua korban Akmal (42)," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin.

Fadillah menjelaskan, penganiayaan terhadap korban IS tersebut tidak dilakukan oleh RR seorang diri, melainkan terdapat pelaku lainnya.

Baca juga: Polresta Banda Aceh tetapkan DPO pengirim 10,4 kg sabu-sabu via Bandara SIM

Penganiayaan secara bersama-sama itu dilakukan dengan delapan pelaku lainnya, sehingga korban IS mengalami luka pada lengan, siku dan sakit pada bagian kepala.

Adapun para pelaku penganiayaan itu yakni, RR (20), RS (14), MD (14), MJ (16), MRA (16), MH (16), MZ (15), AFR (16) dan MRA (17).
 

Fadillah mengungkapkan, kejadian ini pertama terjadi pada Kamis (17/9), korban diberitahukan oleh adiknya yang memperlihatkan video penganiayaan di WAG yang dilakukan oleh RR cs. Kemudian adik korban menanyakan kepadanya atas kebenaran video tersebut.

Lalu korban menjelaskan kepada orang tuanya bahwa dirinya menerima whatsApp dari pelaku RR. Tidak lama kemudian, pelaku lainnya berinisial AFD menjemput korban IS dengan tujuan lapangan tugu Darussalam. 

“Sesampai di lapangan tugu, korban dibawa lagi ke arah underpass jembatan Lamnyong, dan disinilah korban IS dianiaya oleh RR bersama temannya," ujarnya.

Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Banda Aceh, sesuai dengan nomor Laporan Polisi LP/B/477/VIII/2023/SPKT/Polresta Banda Aceh/ Polda Aceh.

Setelah dilakukan penyidikan, lanjut dia, tim langsung menangkap para gangster yang meresahkan tersebut satu per satu.

“Hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa yang diduga salah satu pelaku Ketua Gangster (IKAO) berinisial RR. Saat itu ia ditangkap di kawasan gampong Lampulo, Banda Aceh,” katanya.

Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bersama rekan lainnya dengan cara memukul dan menendang korban hingga mengakibatkan korban mengalami sakit di seluruh badan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kita kembali mengamankan kelima pelaku dan dua anggota gangster lainnya," ujarnya.

Dari kasus ini, polisi telah menyita barang bukti yang sering dipergunakan para pelaku yakni lima unit handphone, satu sepeda motor, lima bilah senjata tajam seperti gergaji, celurit, parang serta gear sepeda motor yang sudah terpasang tali.

Karena pelaku juga masih  di bawah umur, Satreskrim Polresta Banda Aceh  berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas.

"Sedangkan bagi pelaku yang sudah dewasa, dilakukan penahanan dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP, sementara untuk yang dibawah umur kita titip di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak)," demikian Fadillah.

Baca juga: Polisi agar lanjutkan proses pidana kasus SPPD fiktif di KKR Aceh

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023