Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan sanksi teguran terhadap aktivitas pengangkutan alat berat penambangan batu bara, yang melintasi ruas jalan raya sehingga menyebabkan terputusnya arus listrik ke rumah warga di Desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, kabupaten setempat.
“Sementara ini kita berikan sanksi berupa teguran kepada pihak perusahaan, karena aktivitas pengangkutan alat beratnya tidak mendapatkan pengawalan dari petugas terkait di jalan raya,” kata Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, Dedi Wanda kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.
Menurutnya, pemberian sanksi tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, yang melaporkan peristiwa putusnya kabel listrik ke rumah warga di kawasan Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
“Putusnya kabel listrik ke rumah warga ini, setelah iring-iringan pengangkutan alat berat milik perusahaan tambang batu bara melintas di jalan raya yang padat pengguna jalan, tanpa ada pengawalan resmi dari petugas,” kata Dedi Wanda menambahkan.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap pengangkutan alat berat yang melintas di jalan raya wajib mendapatkan pengawalan dari pihak terkait.
Selain dapat membahayakan keselamatan masyarakat, aktivitas pengangkutan alat berat tanpa pengawalan petugas dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadinya kemacetan di jalan raya.
Selain itu, pengangkutan alat berat tanpa pengawasan dan pengawalan petugas terkait, dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas masyarakat di jalan raya dan ruang publik.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta kepada pemilik alat berat agar dapat mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga diharapkan peristiwa putusnya kabel listrik ke rumah warga tidak lagi terjadi, demikian Dedi Wanda.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Sementara ini kita berikan sanksi berupa teguran kepada pihak perusahaan, karena aktivitas pengangkutan alat beratnya tidak mendapatkan pengawalan dari petugas terkait di jalan raya,” kata Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, Dedi Wanda kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.
Menurutnya, pemberian sanksi tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, yang melaporkan peristiwa putusnya kabel listrik ke rumah warga di kawasan Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
“Putusnya kabel listrik ke rumah warga ini, setelah iring-iringan pengangkutan alat berat milik perusahaan tambang batu bara melintas di jalan raya yang padat pengguna jalan, tanpa ada pengawalan resmi dari petugas,” kata Dedi Wanda menambahkan.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap pengangkutan alat berat yang melintas di jalan raya wajib mendapatkan pengawalan dari pihak terkait.
Selain dapat membahayakan keselamatan masyarakat, aktivitas pengangkutan alat berat tanpa pengawalan petugas dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadinya kemacetan di jalan raya.
Selain itu, pengangkutan alat berat tanpa pengawasan dan pengawalan petugas terkait, dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas masyarakat di jalan raya dan ruang publik.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta kepada pemilik alat berat agar dapat mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga diharapkan peristiwa putusnya kabel listrik ke rumah warga tidak lagi terjadi, demikian Dedi Wanda.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023