Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia wilayah Sumatera, sepanjang Selasa (21/11) melakukan pemeriksaan terhadap seorang pemegang hak atas tanah (PHAT) berinisial AF, di sebuah kantor kehutanan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
“Benar saat ini sedang ada proses penyelidikan terhadap PHAT atas nama AF,” kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh, Naharuddin yang dikonfirmasi ANTARA dari Meulaboh, Selasa.
Naharuddin mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Republik Indonesia tersebut, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PHAT berinisial AF dalam kegiatan penebangan, sebelum adanya pembekuan SIPUHH oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca juga: KPH: Penebangan pohon di areal 216 Ha di Nagan Raya tidak melanggar hukum
Menurutnya, pemeriksaan terhadap AF tersebut diduga terkait penebangan pohon di luar lokasi yang telah dilakukan Cruising (pengukuran dan pencatatan terhadap pohon yang akan ditebang), oleh pemegang hak atas tanah.
Ada pun lokasi penebangan sesuai dengan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atasnama AF, berlokasi di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Selain meminta keterangan terhadap AF, Tim Gakkum KLHK Republik Indonesia wilayah Sumatera, juga sudah meminta keterangan dari personil Kantor Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh, sebagai pemberi keterangan ahli dalam kasus tersebut, demikian Naharuddin.
Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan melakukan penutupan sementara terhadap izin penatausahaan hasil hutan seluas 216 Ha di kawasan Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh, Naharuddin mengatakan, izin yang dibekukan atau ditutup sementara ini yaitu Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atasnama AF.
Naharuddin menjelaskan, pembekuan sementara hak akses SIPUHH dan PHAT tersebut, karena belum adanya keabsahan terhadap bukti penguasaan tanah berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang digunakan oleh pemegang hak atas tanah atau PHAT.
Dengan dibekukan akses SIPUHH maka PHAT, kata dia, maka pemegang hak atas tanah tidak dibolehkan melakukan kegiatan operasional dan penatausahaan hasil hutan.
Diantaranya seperti larangan penebangan, larangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan larangan pengangkutan kayu pada areal PHAT tersebut.
Pembekuan sementara hak akses pemegang hak atas tanah tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan tanggal 16 Oktober 2023.
Baca juga: KLHK bekukan izin penatausahaan hasil hutan di Nagan Raya, dilarang tebang pohon
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Benar saat ini sedang ada proses penyelidikan terhadap PHAT atas nama AF,” kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh, Naharuddin yang dikonfirmasi ANTARA dari Meulaboh, Selasa.
Naharuddin mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Republik Indonesia tersebut, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PHAT berinisial AF dalam kegiatan penebangan, sebelum adanya pembekuan SIPUHH oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca juga: KPH: Penebangan pohon di areal 216 Ha di Nagan Raya tidak melanggar hukum
Menurutnya, pemeriksaan terhadap AF tersebut diduga terkait penebangan pohon di luar lokasi yang telah dilakukan Cruising (pengukuran dan pencatatan terhadap pohon yang akan ditebang), oleh pemegang hak atas tanah.
Ada pun lokasi penebangan sesuai dengan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atasnama AF, berlokasi di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Selain meminta keterangan terhadap AF, Tim Gakkum KLHK Republik Indonesia wilayah Sumatera, juga sudah meminta keterangan dari personil Kantor Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh, sebagai pemberi keterangan ahli dalam kasus tersebut, demikian Naharuddin.
Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan melakukan penutupan sementara terhadap izin penatausahaan hasil hutan seluas 216 Ha di kawasan Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh, Naharuddin mengatakan, izin yang dibekukan atau ditutup sementara ini yaitu Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atasnama AF.
Naharuddin menjelaskan, pembekuan sementara hak akses SIPUHH dan PHAT tersebut, karena belum adanya keabsahan terhadap bukti penguasaan tanah berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang digunakan oleh pemegang hak atas tanah atau PHAT.
Dengan dibekukan akses SIPUHH maka PHAT, kata dia, maka pemegang hak atas tanah tidak dibolehkan melakukan kegiatan operasional dan penatausahaan hasil hutan.
Diantaranya seperti larangan penebangan, larangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan larangan pengangkutan kayu pada areal PHAT tersebut.
Pembekuan sementara hak akses pemegang hak atas tanah tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan tanggal 16 Oktober 2023.
Baca juga: KLHK bekukan izin penatausahaan hasil hutan di Nagan Raya, dilarang tebang pohon
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023