Banda Aceh (ANTARA) - Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menyatakan PT Kalista Alam telah melunasi ganti rugi atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) perkebunan sawit di Nagan Raya Aceh sebesar Rp114 miliar.
"Pembayaran ganti rugi lingkungan oleh PT Kalista Alam patut ditiru perusahaan lainnya yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangannya, di Banda Aceh, Senin.
PT Kallista Alam membayar ganti rugi materil itu menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/PDT.G/2012/ PN.MBO Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 50/PDT/2014/PTBNA Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/PDT/2015 Jo putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Baca juga: PT Kalista Alam bayar ganti rugi kebakaran lahan Rp57 miliar, tersisa 50 persen
Untuk diketahui, kasus Karhutla PT Kalista Alam itu berawal sejak 2014, perusahaan tersebut dinyatakan bersalah membakar lahan gambut tripa, hingga akhirnya dihukum ganti rugi mencapai Rp366 miliar.
Hukuman Rp336 miliar tersebut terbagi dari Rp114 miliar uang tunai kepada KLHK atau ke kas negara, dan Rp251 miliar untuk pemulihan lingkungan atas lahan yang terbakar terbakar lebih kurang seluas 1.000 hektare.