Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa guna memintai keterangan dua mantan Bupati Aceh Barat terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PRS).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, mengatakan dua mantan Bupati Aceh Barat yang diperiksa tersebut yakni T Alaidinsyah dan Ramli MS.

"Kedua eks Bupati Aceh Barat ini diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat untuk tiga tersangka," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.

Baca juga: Kejati Aceh periksa 300 saksi dugaan korupsi PSR Rp75,6 miliar

Adapun tiga tersangka tersebut yakni berinisial SM, mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat, ZZ selaku Ketua Koperasi Produsen Jaya Meusare yang juga pengelola PSR serta DA yang juga Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

"Untuk Ramli MS, pemeriksaan merupakan yang kedua. Sebelumnya yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SM dan ZZ. Sedangkan pemeriksaan kedua, untuk tersanka DA," katanya.
 

Ali Rasab Lubis mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mengumpulkan keterangan terkait program peremajaan sawit. Keterangan tersebut untuk menguatkan dakwaan di pengadilan.

"Penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk menguatkan dakwaan di pengadilan. Dalam perkembangan penyidikan, tidak tertutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru," kata Ali Rasab Lubis.

Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program PSR tersebut berawal ketika Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare pada 2017 mengajukan proposal. Proposal diajukan kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Sawit melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat. 

Proposal disetujui dan program dilaksanakan 10 tahapan dalam rentang waktu 2018 hingga 2020 dengan total anggaran Rp75,6 miliar lebih. Jumlah petani program peremajaan sawit rakyat yang diajukan sebanyak 1.207 orang dengan lahan mencapai 2.831 hektare.

Akan tetapi, berdasarkan laporan identifikasi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala menggunakan citra satelit serta pemeriksaan lapangan tim penyidik Kejati Aceh, sebagian lahan yang diusulkan menerima program PSR masih dalam kondisi hutan dan tidak pernah ditanami tanaman sawit.

Padahal, syarat untuk mendapatkan dana program PSR yakni lahan dengan tanaman sawit yang berusia 25 tahun serta produktivitasnya di bawah 10 ton per hektare. Namun, kenyataan lahan  yang ajukan masih kawasan hutan.

Selain hutan, lahan yang diajukan juga masih semak belukar, serta lahan kosong yang belum ditanami. Kemudian, lahan perkebunan sawit dari hak guna usaha (HGU) perusahaan juga diajukan sebagai penerima program PSR.

Ali Rasab menyebutkan penyidik dalam mengusut kasus tersebut tersebut menita uang sebanyak Rp17,6 miliar dari 10 rekening koperasi. Selain uang, penyidik juga menyita aset berupa dua unit mobil beserta surat-suratnya.

Kemudian, menyita rumah dan tanah dengan luas 225,5 meter persegi, tanah seluas 1.307 meter persegi. Kedua aset tersebut berada di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

"Selain menyita uang di rekening serta aset berupa rumah dan tanah, penyidik juga menerima pengembalian uang dari bantuan program peremajaan sawit rakyat sebanyak Rp247,5 juta," kata Ali Rasab Lubis.

Menyangkut kerugian negara, ia mengatakan masih dalam penghitungan lembaga terkait. Kerugian negara baru dapat diketahui setelah ada hasil audit. Sedangkan estimasi penyidik, kerugian negara lebih dari Rp30 miliar 

"Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Kejati Aceh tahan Kadisbun Aceh Barat terkait korupsi peremajaan sawit rakyat

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023