Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengamankan empat wanita saat larut malam di sebuah cafe di pinggir aliran Krueng Cunda, Rabu dini hari.

Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe M Irsyadi di Lhokseumawe, Rabu mengatakan, keempat wanita tersebut diamankan, karena sudah pukul 01.00 WIB masih berada di kafe.

Sebut Irsyadi, saat itu pihaknya sedang melakukan patroli penegakan aturan Syariat Islam di wilayah Kota Lhokseumawe, begitu melewati kawasan kafe dimaksud, terdengar hingar bingar suara musik, sedangkan waktu sudah menunjukkan pukul 01.00 WIB.

Lalu, lanjut dia, pihaknya melakukan pemeriksaan di kafe dan didapati ada wanita yang bercampur dengan pria dalam satu tempat (ikhtilat).

Karena dianggap tidak pantas dan melanggar aturan pelaksanaan Syariat Islam yang berlaku di Aceh, empat wanita yang semuanya sudah berstatus kawin tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.

"Karena waktu sudah sangat larut malam dan juga dalam satu lokasi bercampur antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, sehingga dianggap melanggar aturan pelaksanaan Syariat Islam yang berlaku di Aceh, maka mereka kita bawa ke kantor untuk dibina dan dikembalikan kepada keluarganya," jelas Irsyadi.

Alamat keempat wanita itu sebagian berasal dari Kabupaten Aceh Utara, sisanya dari Kabupaten Aceh Timur dan Kota Lhokseumawe. Dari keempat wanita, tiga diantaranya berstatus kawin dan satu janda.

Sambung Irsyadi, terkait adanya kegiatan hiburan dan berpotensi terjadinya pelanggaran di kafe, pihaknya akan menyurati pemilik kafe untuk dapat mentaati aturan Syariat Islam yang berlaku di Aceh serta menghormati kearifan budaya lokal yang ada di Aceh.

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017