Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melakukan penertiban seratusan lapak liar milik pedagang kaki lima, berlokasi di sejumlah ruas jalan protokol dan Kompleks Pasar Bina Usaha Meulaboh.
“Penertiban ini kami lakukan sesuai arahan pimpinan bersama tim gabungan dan dinas terkait,” kata Kepala Bidang Ketertiban Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan
Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Arsil kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis.
Ia menyebutkan, penertiban yang dilakukan tersebut juga menindaklanjuti Qanun / Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum.
Menurutnya, keberadaan seratusan lapak liar tersebut melanggar ketertiban umum karena berada di lokasi ruang publik, atau lokasi yang dilarang berjualan serta tidak
sesuai dengan peruntukan.
Lapak pedagang yang ditertibkan tersebut, kata Arsil, merupakan lapak yang digunakan pedagang untuk berjualan pada tradisi Meugang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, serta sejumlah lapak yang dipasang pada lokasi yang tidak dibenarkan berjualan.
Selain itu, penertiban yang dilakukan tersebut bertujuan untuk melakukan penataan kembali lokasi Kompleks Pasar Bina Usaha Meulaboh, agar para pedagang tidak berjualan di lokasi yang dilarang dan beraktivitas di lokasi yang telah disediakan.
“Penertiban yang kita lakukan ini juga bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan raya,” katanya menambahkan.
Arsil mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan terus berupaya melakukan penertiban lapak pedagang yang berjualan di lokasi yang telah dilarang oleh pemerintah daerah.
Ada pun lokasi yang terlarang tersebut meliputi ruas jalan protokol di Meulaboh, di depan Masjid Agung Baitul Makmur, serta sejumlah lokasi lainnya yang telah
ditetapkan.
Baca juga: Ratusan lapak pedagang di Pasar Meulaboh ditertibkan Pemkab Aceh Barat