Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, melakukan pemusnahan lebih dari 1,2 juta batang rokok ilegal yang dipusatkan di Kantor Bea Cukai setempat.

“Pemusnahan 1.256.597 batang rokok ilegal ini, merupakan hasil penindakan bidang cukai selama kurun waktu tahun 2020 hingga tahun 2023,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Meulaboh Tri Wahyudi kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.

Ia menyebutkan pemusnahan rokok ilegal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas kegiatan penindakan yang telah dilakukan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut dengan nilai Rp633,8 juta

Tri Wahyudi menyebutkan rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar, operasi gempur rokok ilegal, dan operasi penindakan oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Meulaboh sepanjang bulan Agustus 2020 sampai dengan November 2023. 

Menurutnya, prosedur pemusnahan barang yang menjadi milik negara tersebut dilakukan dengan cara dipotong untuk menghilangkan fungsi utamanya.

Selain sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea dan Cukai khususnya di bidang penindakan, kata dia, juga terdapat dampak sosial dan kesehatan yang tidak bisa dinilai dengan nilai ekonomis.

Pihaknya berharap melalui kegiatan pemusnahan ini juga dapat meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya di tengah masyarakat khususnya masyarakat di Provinsi Aceh, kata Tri Wahyudi.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023