Petugas Bea Cukai membongkar muatan rokok impor ilegal hasil penindakan operasi gabungan dari mobil truk barang untuk dimusnahkan di Banda Aceh, Aceh, Rabu (3/7/2024). Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 5.910.000 batang rokok impor ilegal dan menangkap empat tersangka serta satu unit barang bukti kapal penyelundup KM Indah Dua GT.45 QQB No.172 dengan perkiraan kerugian negara Rp 18,625 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa.