Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri, membuktikan penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif tersebut sudah sesuai prosedur.

"Jadi saya kira itu sudah memenuhi syarat untuk perkara ini naik penyidikan dan penetapan tersangka," kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

"Jadi menurut saya keputusan ini tidak diterima dengan alasan bahwa penetapan tersangka sudah sah saya hormati," lanjut Boyamin.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan SYL

Boyamin mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut dan putusan tersebut sudah sesuai rasa keadilan dimana permasalahan ini sebaiknya dituntaskan di sidang pokok perkara.

"Jadi praperadilan kalau hanya menyangkut alat bukti saya kira penyidik Polda Metro kemarin sudah mengatakan bahkan menemukan empat alat bukti, yaitu saksi, bukti elektronik terus petunjuk terus kemudian ahli," ujarnya.

Baca juga: AJI, IJTI, dan PWI kecam intimidasi wartawan Aceh oleh pengawal Ketua KPK Firli Bahuri

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.

Imelda mengatakan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putusan PN Jaksel bukti penetapan tersangka Firli sesuai prosedur

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023