Polisi menangkap tiga pengedar 30 kilogram (kg) narkotika jenis sabu asal jaringan internasional Malaysia berinisial LH (39), YL (48) dan AM (45) di Provinsi Aceh pada Selasa (19/12).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa 30 kilogram sabu tersebut disamarkan dalam tiga jeriken berwarna biru.
"Penangkapan pelaku LH, dilakukan pada 19 Desember 2023. Dari LH, disita tiga jeriken warna biru berisikan 30 plastik besar sabu seberat 30.000 gram," katanya.
Syahduddi mengatakan bahwa dari pelaku LH, didapatkan keterangan bahwa sejumlah narkoba tersebut didapatkan pelaku LH dari pelaku AM dan YL.
"Setelah diinterogasi, tersangka akui barang bukti tiga jeriken berisi 30.000 gram sabu tersebut didapat dari AM dan YL," ucap Syahduddi.
Baca juga: BNNP Aceh tes urine 28.967 orang sepanjang 2023
Lebih lanjut, kata Syahduddi, pihaknya melakukan penangkapan pada AM dan YL dan dari hasil interogasi pelaku AM dan YL, diketahui kedua pelaku tersebut menyerahkan 30 kilogram sabu kepada LH atas perintah JM, YW dan MT.
"Pelaku JM, TW dan MT ini masih dalam pengejaran kita, sampai saat ini," kata Syahduddi.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp2 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," kata Syahduddi.
Syahduddi melanjutkan, jika satu gram sabu dikonsumsi oleh delapan orang, maka pengungkapan 30 kilogram sabu tersebut telah menyelamatkan sebanyak 240.000 jiwa.
"Kami minta kepada masyarakat untuk selalu waspada kepada pengedaran narkotika di sekitar lingkungan tempat tinggal. Jika menemukan indikasi pengedaran, harap segara dilaporkan kepada pihak berwajib," kata Syahduddi.
Baca juga: Warga Aceh kurir 133 kilogram ganja dituntut hukuman mati di PN Medan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023