Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 5.752 butir pil ekstasi dan 9,26 kilogram tembakau sintetis atau dikenal sebagai tembakau gorila.
"Total barang bukti yang disita 5.752 butir ekstasi yang diamankan dari dua tempat kejadian perkara, kemudian ada tembakau sintetis seberat 9,26 kilogram, ada bubuk canabinoid 508 gram. Cairan narkotika 31 liter, ini campuran untuk membuat narkotika jenis sintetis. Tembakau murni sebagai bahan 47 kilogram dan peralatan lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat.
Yusri mengungkapkan barang bukti tersebut disita dalam tiga operasi terpisah yang berlangsung selama dua pekan dan sebanyak 10 tersangka juga ditangkap dalam operasi tersebut.
Dijelaskan Yusri, operasi pertama berlangsung pada 2 September 2021 di Matraman, Jakarta Timur.
Saat itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial SH dan AH dengan barang bukti 700,5 butir ekstasi dan 56,6 gram sabu-sabu.
Barang haram tersebut disembunyikan kedua tersangka di dalam speaker dan rencananya akan dikirimkan ke Makassar.
Operasi kedua berlangsung pada 14 September 2021 di kawasan Meruya Ilir, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut polisi bekerja sama dengan kantor Bea Cukai mendeteksi adanya pengiriman ekstasi dari luar negeri.
Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan 5.052 butir pil ekstasi yang disamarkan ke dalam kaleng makanan hewan.
Polisi kemudian mengintai paket tersebut yang ternyata dijemput oleh seorang pengemudi ojek daring pada 16 September 2021.
Tim selanjutnya mengikuti paket ekstasi tersebut kepada seorang penerima yang berinisial BP. Petugas pun langsung menyergap BP yang diketahui sebagai kurir ekstasi.
"BP adalah kurir dengan bagian per butir dapat Rp7500. Jadi, kalau 5000 butir, ada Rp35 juta dapat untung," ujar Yusri.
Polisi kemudian menelusuri asal paket tersebut dan mengarah ke dua pengendali yang berstatus narapidana berinisial I dan P.
Tersangka I diketahui sebagai warga negara Indonesia sedangkan P adalah warga negara Nigeria.
Pengendali napi
Polisi selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua narapidana tersebut.
Sedangkan kasus ketiga adalah pengungkapan dua industri rumahan pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Operasi tersebut berlangsung pada 1 September 2021 saat penyidik mendapat informasi pengiriman tembakau gorila di Jalan Samanhudi, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Tim bergerak ke sana dan menemukan 400 gram (tembakau gorila) dan mengamankan satu tersangka inisial P," kata Yusri.
Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan yang mengarah ke penggeledahan di salah satu apartemen di Kemayoran Jakarta Pusat yang menemukan empat kilogram tembakau.
Berawal dari penangkapan P, polisi berhasil menciduk AEP pada 7 September 2021 di Tebet Raya Jakarta Selatan dengan barang bukti 125 gram tembakau sintetis dan ada empat kilogram tembakau murni.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke penggeledahan di Apartemen Basura Jakarta Timur dengan barang bukti canabinoid.
"Canabinoid ini bahan baku bibit untuk membuat tembakau sintetis. Kami tarik lagi ke atas dapat AEP kurir dan September kami amankan seseorang GBS ini adalah lapisan di atasnya dan ES kurir, jadi ada tiga kurir dan satu pengendali," kata Yusri.
Industri rumahan
Penangkapan empat tersangka di atas terus berkembang ke penangkapan tersangka DR dan NF di Cihampelas, Bogor.
"Saat digeledah di situ buat pabrik sintetis industri rumahan, ada beberapa ditemukan di situ narkotika jenis sintetis dan bibitnya," ujar Yusri.
Penangkapan kedua tersangka mengarah ke penggeledahan satu apartemen di Bandung dengan barang bukti 31 liter bahan narkotika untuk campuran pembuatan tembakau gorila.
Yusri juga mengungkapkan bahwa pengendali industri rumahan tembakau gorila ini adalah seorang narapidana di Lapas di Jawa Barat.
Polda Metro Jaya memperkirakan ada sekitar 33.532 jiwa yang berhasil diselamatkan dari efek barang haram tersebut.
Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 155 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi gagalkan peredaran 5.752 ekstasi dan 9,26 kilogram tembakau sintetis
Jumat, 17 September 2021 19:55 WIB