Banda Aceh (ANTARA) - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap dua pengirim narkotika jenis ganja seberat 24,6 kilogram (kg) jaringan Aceh-Banten dan Jakarta melalui salah satu ekspedisi pengiriman di Banda Aceh.
"Kita telah menangkap tersangka HD (30) dan RM alias Gam Rusa (41). Keduanya bertindak sebagai perantara dan pengirim 24,6 kg ganja tersebut," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Narkoba AKP Ferdian Chandra, di Banda Aceh, Senin.
AKP Ferdian mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah lima kali mengirimkan barang haram tersebut melalui ekspedisi dengan tiga TKP berbeda.
Baca juga: Warga Aceh Tamiang penyelundup sabu 44 kilogram divonis 20 tahun penjara
Dimana, TKP pertama pada hari Minggu (30/4/2023) sekira pukul 17.30 WIB di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Blang Bintang melalui jasa ekspedisi.
Lalu, pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB di kantor ekspedisi di kawasan Ulee Kareng, dan Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di kantor ekspedisi kawasan Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh.
“Di TKP pertama itu ganja yang dikirim seberat 4,5 kg, TKP kedua 12,7 kg, dan TKP ketiga 6 kg. Total 24,6 kg ganja mereka kirim melalui jasa ekspedisi,” ujarnya.
Polresta tangkap dua pengirim 24,6 kg ganja jaringan Aceh-Jakarta
Senin, 26 Juni 2023 20:19 WIB