Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menghentikan penuntutan sebanyak 30 perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice sepanjang 2023..

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Kamis, penghentian penuntutan tersebut setelah para pihak, baik korban maupun tersangka berdamai dan tidak lagi saling menuntut.

"Sepanjang 2023, ada sebanyak 30 perkara yang penuntutannya dihentikan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice. Penghentian penuntutan setelah ada persetujuan dari Kejaksaan Agung," katanya.

Baca juga: Kejari Bireuen beri pendampingan desa siaga antikorupsi

Munawal Hadi mengatakan sebagian besar perkara yang penuntutannya dihentikan tersebut merupakan kasus penganiayaan yang masuk kategori tindak pidana ringan. 

Dengan dihentikannya penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, kata dia, maka penyelesaian perkara tidak lagi dilakukan melalui proses persidangan di pengadilan, tetapi, diselesaikan melalui perdamaian para pihak.

"Penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan tindak lanjut program Jaksa Agung, di mana penyelesaian sebuah perkara tidak harus melalui proses peradilan atau persidangan di pengadilan," katanya.

Munawal menyebutkan ada syarat penghentian penuntutan perkara yang harus dipenuhi, yakni pelaku dan korban sudah berdamai. Pelaku membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dam korban tidak akan menuntut.

Pelaku baru pertama melakukan tindak pidana atau bukan residivis atau orang yang pernah dipidana. Serta perdamaian para pihak juga harus disaksikan para tokoh masyarakat dan keluarga korban.

"Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Aceh. Penghukuman pelaku dalam sebuah perkara adalah upaya terakhir," kata Munawal Hadi.

Baca juga: Kejari Bireuen kukuhkan satu gampong jadi desa siaga antikorupsi

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024