Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan sosialisasi aplikasi "Pelaku Seni" kepada 150 pelaku seni di wilayah tersebut di Ruang Dirgantara, Kantor Wali Kota Jaksel.
Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Selatan, Rusmantoro menerangkan, sosialisasi aplikasi "Pelaku Seni" kepada 150 pelaku seni, untuk memudahkan pendataan para pelaku seni yang ada di Jakarta Selatan.
"Ini merupakan salah satu bentuk upaya dalam meningkatkan pelayanan bagi komunitas seni dan setiap individu yang terlibat dalam dunia seni di Jakarta Selatan," ujar Rusmantoro di Jakarta, Jumat.
Rusmantoro menjelaskan, dalam pendataan terakhir pada 2020, ada 500 pelaku seni komunitas maupun individu di wilayah Jakarta Selatan. Namun dengan adanya aplikasi "Pelaku Seni" ini diharapkan pada 2024 bisa mendapatkan data dua kali lipatnya atau 1.000 pelaku seni.
"Saya berharap seluruh pelaku seni di Jaksel terdaftar di aplikasi tersebut. Karena aplikasi tersebut nantinya dapat mempromosikan, menjual, atau sebagai etalase kreatifitas seni mereka," katanya.
Baca juga: Ini 5 Website Tubidy Terbaik, Download Lagu Afrika Selatan Jadi Mudah
Selain itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi pemadanan NIK dan NPWP bagi pelaku seni. Pemadanan data tersebut dapat memudahkan pelaku seni mendapatkan imbalan atas penampilan atau pertunjukan mereka.
Pengurus Sanggar Generasi Muda Budaya Betawi, Lenteng Agung, Babeh Dul (60) mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi Suku Dinas Kebudayaan (Sudinbud) Jakarta Selatan. Aplikasi ini membuat pelaku seni lebih moderen dan diharapkan semua dapat terakomodir secara baik.
"Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap pelaku seni yang biasanya bergerak individu kini sudah bisa bergerak bersama dalam memajukan seni di Jakarta," ujar Babeh Dul.
Baca juga: Kemenag rilis aplikasi Pegon Virtual Keyboard dan Rumah Kitab, begini penjelasannya
Baca juga: USK miliki aplikasi monitoring terumbu karang pakai teknologi AI
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sudinbud Jaksel sosialisasikan aplikasi “Pelaku Seni”
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024