Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan ketentuan serta melanggar aturan. 

"Penertiban ini melibatkan personel polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," kata Ketua Bawaslu Abdya Hendra di Blangpidie, Rabu.

Ia menjelaskan penertiban tersebut akan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Abdya mulai 17-18 Januari 2024. Tujuannya untuk menciptakan suasana kampanye yang sehat, adil, dan demokratis.

Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. Bahwa alat kampanye tidak diperkenankan ditempel rumah ibadah, fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, jalan protokol, pohon, tiang listrik, dan beberapa titik lainnya.

Baca: KIP Aceh susun zonasi kampanye rapat akbar Pemilu 2024

Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Abdya telah memberikan imbauan kepada semua partai politik (parpol) di Abdya untuk menertibkan APK dan BK mereka secara mandiri. 

Namun, lanjut dia, hingga batas waktu yang ditentukan, ternyata masih banyak APK dan BK yang melanggar ketentuan sehingga dilakukan penertiban. 

“Imbauan terakhir kita berikan estimasi waktunya sampai 14 Januari. Sementara kita lakukan penertiban itu 17 Januari. Artinya kita sudah memberikan waktu pada setiap parpol untuk menertibkan secara mandiri,” katanya.

Penertiban ini dilakukan dengan melibatkan tiga unsur, yaitu kepolisian yang bertindak sebagai pengamanan, Satpol PP yang menertibkan, serta Bawaslu bertindak sebagai pengawas.

Baca: Panwaslih Simeulue imbau partai politik taat berkampanye

“Penertiban ini dilakukan berdasarkan titik-titik lokasi yang sudah didata oleh Panwascam. Jadi, titik-titik lokasi ini tidak hanya di sepanjang jalan nasional saja. tetapi juga masuk ke wilayah pedesaan,” terangnya.

Hendra menambahkan adapun penentuan titik-titik lokasi tersebut juga berdasarkan imbauan yang ditentukan oleh Bawaslu Abdya, tentang titik-titik lokasi mana saja APK yang melanggar.

“Berdasarkan ketentuan itulah kita akan melakukan penertiban APK mulai dari hari ini dan besok,” ujarnya.

Baca: Panwaslih inventarisasi pelanggaran APK peserta pemilu di Banda Aceh
 

Pewarta: Suprian

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024