Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, mengimbau partai politik di kabupaten kepulauan itu agar taat berkampanye pada Pemilu 2024.
"Kami sudah menyurati pimpinan partai politik mengimbau agar memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku saat berkampanye. Termasuk menyampaikan pemberitahuan saat pertemuan terbatas," kata Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue Mitro Heriansa yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis.
Kabupaten Simeulue merupakan wilayah kepulauan terluar di Provinsi Aceh. Pulau Simeulue berada di Samudra Hindia yang jaraknya sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Pulau Sumatra.
Menurut dia, ketaatan partai politik maupun kontestan pemilu lainnya dalam berkampanye akan mewujudkan pemilu damai dan bermartabat di Kabupaten Simeulue.
Mitro Heriansa mengatakan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung hingga 10 Februari 2024. Selain kampanye dengan pemasangan alat peraga, juga ada pertemuan tatap muka.
Untuk pemasangan alat peraga kampanye, kata dia, supaya dipasang di zonasi yang sudah disepakati. Pemasangan alat peraga kampanye di luar zonasi segera ditertibkan, apabila tidak akan ditertibkan paksa.
"Sedangkan kampanye pertemuan tatap muka, maka harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dengan tembusannya disampaikan kepada panwaslih maupun KIP selaku penyelenggara pemilu sesuai dengan tingkatan," katanya.
Selain itu, Panwaslih Kabupaten Simeulue juga mengingatkan pelaksana kampanye tidak menghina agama, suku, ras, golongan peserta pemilu lainnya. Termasuk tidak menghasut dan mengadu domba masyarakat maupun merusak alat peraga kampanye peserta lainnya.
"Kami juga mengingatkan partai politik maupun pesera pemilu lainnya tidak melibatkan aparatur sipil negara, TNI, dan Polri, serta perangkat desa dalam kampanye. Termasuk tidak memberikan uang atau barang guna mempengaruhi pemilih," kata Mitro Heriansa.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Baca juga: Anies: Ibu Mega dan PDI Perjuangan konsisten jaga konstitusi dan demokrasi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Kami sudah menyurati pimpinan partai politik mengimbau agar memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku saat berkampanye. Termasuk menyampaikan pemberitahuan saat pertemuan terbatas," kata Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue Mitro Heriansa yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis.
Kabupaten Simeulue merupakan wilayah kepulauan terluar di Provinsi Aceh. Pulau Simeulue berada di Samudra Hindia yang jaraknya sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Pulau Sumatra.
Menurut dia, ketaatan partai politik maupun kontestan pemilu lainnya dalam berkampanye akan mewujudkan pemilu damai dan bermartabat di Kabupaten Simeulue.
Mitro Heriansa mengatakan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung hingga 10 Februari 2024. Selain kampanye dengan pemasangan alat peraga, juga ada pertemuan tatap muka.
Untuk pemasangan alat peraga kampanye, kata dia, supaya dipasang di zonasi yang sudah disepakati. Pemasangan alat peraga kampanye di luar zonasi segera ditertibkan, apabila tidak akan ditertibkan paksa.
"Sedangkan kampanye pertemuan tatap muka, maka harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dengan tembusannya disampaikan kepada panwaslih maupun KIP selaku penyelenggara pemilu sesuai dengan tingkatan," katanya.
Selain itu, Panwaslih Kabupaten Simeulue juga mengingatkan pelaksana kampanye tidak menghina agama, suku, ras, golongan peserta pemilu lainnya. Termasuk tidak menghasut dan mengadu domba masyarakat maupun merusak alat peraga kampanye peserta lainnya.
"Kami juga mengingatkan partai politik maupun pesera pemilu lainnya tidak melibatkan aparatur sipil negara, TNI, dan Polri, serta perangkat desa dalam kampanye. Termasuk tidak memberikan uang atau barang guna mempengaruhi pemilih," kata Mitro Heriansa.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Baca juga: Anies: Ibu Mega dan PDI Perjuangan konsisten jaga konstitusi dan demokrasi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024