Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh menyebutkan pada tahun 2023 menyerahkan sebanyak 300 sertifikat gratis kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"PTSL ini merupakan program pemerintah yang dilaksanakan serentak termasuk di Banda Aceh untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas sesuatu tanah masyarakat secara gratis," kata Kepala Pertanahan Kota Banda Aceh Ramlan di Gampong Ateuk Pahlawan, Rabu.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela menyerahkan 50 sertifikat kepada masyarakat di  Gampong/desa Ateuk Pahlawan Kecamatan Baiturrahman. Dalam kesempatan tersebut Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh juga memberikan dua sertifikat wakaf.

Baca: Plt Kadis Pertanahan: Sertifikat tanah korban tsunami di Aceh Barat tuntas di 2024

Ia menjelaskan tuntasnya pelaksanaan kegiatan PTSL di Kota Banda Aceh tidak terlepas dari dukungan semua pihak khususnya aparatur gampong dalam menyampaikan informasi secara lengkap kepada seluruh masyarakat.
"Kita menyadari permasalahan tanah sangat kompleks termasuk di Kota Banda Aceh sehingga kita sangat berhati-hati ketika melakukan proses pendaftaran," katanya.

Menurut dia dengan kerja sama yang baik antara perangkat desa, masyarakat,dan Kantor Pertanahan, sehingga pihaknya mampu melaksanakan kegiatan PTSL dengan baik," katanya.

"Sertifikat ini lebih berarti dari pada uang, karena harga tanah semakin lama akan semakin mahal. Sertifikat yang kita berikan ini juga merupakan bukti hak dalam menjamin kepastian hukum, jadi jaga dan manfaatkan Sertifikat ini dengan sebaik mungkin," katanya.

Baca: Gubernur minta BPN Aceh perkuat sosialisasi sertifikasi tanah ke warga

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 sebanyak 300 bidang, yang terbagi di Kecamatan Lueng Bata, Kecamatan Baiturrahman, Kecamatan Kita Alam, Kecamatan Jaya Baru, Kecamatan Banda Raya, Kecamatan Meuraxa, dan Kecamatan Kita Raja.

Keuchik Gampong Ateuk Pahlawan Azman berharap program yang sangat membantu masyarakat tersebut terus berlanjut, sehingga seluruh tanah milik masyarakat di daerah tersebut telah mendapat pengakuan hukum.

Baca: Temui Menteri ATR/BPN, Pj Gubernur minta soal lahan eks kombatan GAM masuk skema PSN
 

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024