Banda Aceh (ANTARA) - Badan Reintegrasi Aceh (BRA) mengisi hari damai Aceh atau MoU Helsinki ke 19 tahun dengan menyerahkan sertifikat lahan kepada 100 eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dari Kabupaten Aceh Jaya.
"Untuk sertifikat yang kita berikan kepada eks kombatan dari Aceh Jaya, yaitu 100 serifikat," kata Ketua BRA, Suhendri, di Banda Aceh, Kamis.
Penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan di sela-sela kegiatan seremonial peringatan 19 tahun hari damai Aceh atau MoU Helsinki yang berlangsung di Taman Bustanussalatin (taman sari) Banda Aceh.
Dirinya mengatakan, 100 sertifikat lahan untuk eks kombatan GAM tersebut diberikan kepada 100 penerima dan semuanya berasal dari Kabupaten Aceh Jaya, seluas 200 hektare.
"Para penerima itu tersebar di beberapa kecamatan di Aceh Jaya, masing-masing mereka mendapatkan dua hektare (total 200 hektare," ujarnya.
Baca juga: Akademisi: Pemerintah harus prioritaskan janda eks GAM terima lahan
Untuk diketahui l, pemberian lahan itu realisasi dari nota kesepahaman damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005 silam.
Di mana, salah satu yang disebutkan adalah hak atas tanah terhadap 3.000 eks kombatan GAM, tapol/napol (tahanan dan narapidana politik) serta korban konflik.
Terkait hal itu, Suhendri berharap kepada Kementerian ATR/BPN untuk segera merealisasikan tiga ribu sertifikat tanah bagi tiga komponen di Aceh tersebut yakni eks kombatan, tapol/napol dan korban konflik.
"Memang itu dalam agenda nasional, kemarin ada rapat penting di KPA Pusat dan seluruh dari jajaran kombatan, DPR dan Bupati sampai Gubernur juga. Kita berharap diberikan, tetapi mungkin ada yang belum terselesaikan," demikian Suhendri.
Baca juga: Akademisi: Pengadaan lahan untuk eks kombatan GAM sebagai langkah reintegrasi