Nagan Raya (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagan Raya, Aceh menyerahkan 207 sertifikat tanah dalam program redistribusi tanah, kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan perekonomian.
"Sertifikat redistribusi yang diberikan ini merupakan bagian dari komitmen dari PT. Socfindo sebagai kewajiban dari pola kemitraan sebanyak 20 persen,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya, Shafwan dalam keterangan diterima di Aceh Barat, Senin.
Ia menjelaskan dengan dibagikan sertifikat tersebut dapat meningkatkan perekonomian petani sawit dengan memanfaatkan secara maksimal.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 207 sertipikat tanah itu diserahkan kepada petani mitra PT. Socfindo Seumanyam yang tersebar di delapan desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Selain itu, juga diserahkan 112 lembar sertifikat tanah dari total 80 target sertipikat tanah untuk Aset Pemerintah Daerah pada tahun 2024.
"BPN Nagan Raya, Aceh juga menegaskan sertifikat redistribusi tanah ini tidak boleh dialihkan selama 10 tahun kecuali dengan alasan tertentu, kata Shafwan.
Dalam kesempatan ini, BPN Nagan Raya juga memperkenalkan inovasi terbaru berupa sertipikat tanah elektronik yang terdiri dari dua halaman, di halaman pertama memuat data yurudis atau data kepemilikan, sedangkan halaman kedua berisi data spasial atau data fisik yang menunjukkan posisi tanah tersebut secara akurat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Sekda Ardimartha menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya atas kontribusinya melakukan penyerahan sertipikat tanah kepada para petani mitra PT. Socfindo Kebun Seumanyam dan Sertipikat tanah aset Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
"Pemkab Nagan Raya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada kepala Kantor Pertanahan Nagan Raya dan jajaran atas kontribusinya, sehingga penyerahan sertipikat redistribusi tanah berjalan lancar," ucap Ardimartha.
Pemkab Nagan Raya juga berterima kasih kepada PT Socfindo Kebun Seumanyam yang telah memfasilitasi masyarakat dalam pengurusan sertipikat tanah melalui program redistribusi tanah.
"Tentunya masyarakat telah mendapatkan pelayanan yang baik, khususnya di bidang pertanahan. Kami berharap pelayanan seperti ini terus berlanjut dan dapat ditingkatkan, sehingga keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat dan daerah," katanya.
Menurutnya, tujuan dari redistribusi tanah untuk mengurangi ketimpangan struktur kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T), serta memberi kepastian hukum hak atas tanah ke subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
Penyerahan sertipikat melalui program redistribusi tanah akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat pemegang hak tanah dan penggarap lahan, katanya.
Pemkab Nagan Raya meminta masyarakat untuk mentaati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku, tidak menelantarkan tanah, serta tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain.
"Aset tanah yang dimiliki oleh masyarakat, benar - benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi oleh undang-undang," kata Ardimartha.