Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta semua pihak di daerah itu agar dapat menjaga suasana kondusif, guna memberikan kepastian hukum dalam menjalankan investasi di kabupaten setempat.

“Kehadiran investasi di Aceh Barat secara langsung telah berkontribusi untuk terbukanya lapangan kerja, turut mengurangi kemiskinan ekstrim serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Penjabat Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi dalam keterangannya diterima wartawan di Meulaboh, Senin.

Menurutnya, masuknya investor yang berinvestasi di Aceh Barat secara langsung telah memberi peningkatan yang signifikan terhadap PAD Aceh Barat. 

Kondisi itu secara langsung menjadi daya tarik untuk meningkatkan pembangunan secara berkelanjutan di Aceh Barat. 

Mahdi mengatakan pemerintah daerah juga memberikan kepastian hukum, karena l masuknya investasi di daerah secara langsung  telah menggerakkan ekonomi daerah.

Diantaranya seperti terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat, dan berdampak langsung dengan pengurangan kemiskinan ekstrim di Aceh Barat.

Terhadap adanya isu kerusakan infrasturktur dan lingkungan, Mahdi mengatakan hal tersebut ada instansi pemerintah yang berwenang menanganinya diantaranya seperti Dinas Pertambangan dan Energi Aceh selaku pemberi Izin Usaha Penambangan (IUP), serta tenaga profesional Inpektur Tambang yang tunduk langsung ke Kementerian Pertambangan dan Energi. 

Berkaitan dengan kerusakan jalan, pihak perusahaan juga telah meletakkan uang jaminan yang disepakati dengan Pemkab Aceh Barat, dengan dana itulah akan dilakukan perbaikan terhadap kerusakan jalan yang muncul akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material tambang. 

Dana itu kini ditempatkan di Bank Syariah Indonesia, sesuai kesepakatan pihak investor dengan Pemkab Aceh Barat. 

“Informasi yang kami terima, dalam waktu secepatnya, kerusakan badan jalan itu segera diperbaiki. Terkait teknis dan metode pelaksanaan pihak investor akan berkoordinasi dengan PUPR Aceh Barat,” kata Mahdi.

Terkait kerusakan jalan akibat pengangkutan material tambang, Mahdi juga mengingatkan agar tidak muncul klaim yang di luar regulasi, seperti mengklaim kerusakan jalan di desa akibat kelebihan tonase. 

“Karena yang berhak menentukan lebih tidaknya tonase adalah Dinas Perhubungan, karena mereka punya regulasi dan alat untuk menentukan lebih tidaknya tonase kendaraan menurut kelas jalan,” demikian Mahdi.

Baca juga: Pemerintah Aceh siapkan sejumlah lokasi investasi, begini penjelasannya

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024