Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan akan melakukan pembangunan rumah bagi Siti Zahara (41 tahun), warga Desa Rambong, Kecamatan Bubon pada tahun 2025 mendatang, yang saat ini menempati rumah yang tidak layak huni seperti yang viral di media sosial.
“Sebelum masuk ke media, (Siti Zahara) sudah masuk ke daftar penerima bantuan rumah,” kata Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Azwardi kepada wartawan di Aceh Barat, Kamis.
Hanya saja, kata dia, kondisi rumah yang tidak layak huni tersebut sudah lebih dulu terpublikasi melalui media.
Namun ia tidak mempersoalkan hal ini, karena hal tersebut bisa saja mendatangkan rezeki bagi pemilik rumah nantinya.
Azwardi mengatakan pembangunan rumah untuk warga miskin tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak tinggal diam melihat masyarakat hidup dalam kondisi seperti itu (kesusahan),” katanya.
Pada tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah mengalokasikan anggaran pembangunan rumah bagi masyarakat miskin atau tidak mampu melalui alokasi Dana Otonomi Khususu (DOKA) Aceh dan termasuk di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2025.
“Insyaa Allah, tahun depan sudah dibangun,” kata Azwardi.
Sebelumnya, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Tarmizi-Said Fadheil turut mengunjungi rumah tidak layak huni milik Siti Zahara, berlokasi di Desa Rambong, Kecamatan Bubon, kabupaten setempat.
Dalam kunjungan ini, Tarmizi memastikan pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah akan membangun rumah milik Siti Zahara.
“Saya sudah berkomunikasi langsung dengan Bapak Pj Bupati Aceh Barat dan Bappeda Aceh Barat, dan pembangunan rumah milik Ibu Siti Zahara sudah masuk dalam perencanaan pembangunan di tahun 2025,” demikian Tarmizi.
Baca juga: Aceh Barat himpun sumbangan 20.900 nasi bungkus peringatan Maulid Nabi