Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Bupati Aceh Tengah Nasaruddin meminta kepada rekanan pemenang tender proyek agar tidak melayani pihak-pihak yang meminta komisi dari pekerjaan tersebut.

"Rekanan yang memenangi tender pengadaan barang dan jasa dilarang untuk melayani pemberian komisi atau biaya lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan," katanya di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu.

Pernyataan itu disampaikannya guna meminimalisir kurangnya kualitas hasil dari program pengadaan barang dan jasa di kabupaten setempat akibat adanya pemberian komisi kepada pihak-pihak tertentu.

Ia menjelaskan kualitas pengadaan barang dan jasa akan baik jika rekanan tidak dibayang-banyangi dengan berbagai beban oleh pihak manapun  di luar aturan yang berlaku.

"Saya juga meminta kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Kabupaten Aceh Tengah agar melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Menurut dia, jika pagu anggaran relatif besar pada satu SKPK dapat dilakukan kerja sama pendampingan denganÿ instansi penegak hukum yang berwenang, sehingga dapat mengantisipasi terjadinya kesalahan dan penyimpanganÿ sejak awal sampai selesai pelaksanaan pekerjaan.

Pihaknya berupaya maksimal agar berbagai program yang telah dicanangkan oleh pemerintah daerah bersama DPRK dapat berjalan dan diimplementasikan sesuai dengan ketenntuan yang berlaku.

"Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terus berupaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat melalui berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daerah," kata Nasaruddin.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017