Blangpidie (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah mengusulkan anggaran pembangunan Masjid Agung sebesar Rp15 miliar kepada Pemerintah Aceh, sehingga pembangunan rumah ibadah tersebut dapat dilanjutkan pada tahun 2018.

Kepala Bappeda Abdya, Weri di Blangpidie Kamis mengatakan, anggaran sebesar Rp15 miliar yang telah diusulkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) bersama anggota DPRK bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang diperuntukkan melanjutkan pembangunan Masjid Agung dan pembangunan Islamic Center Abdya.

"Masjid Agung dan Islamic Center Abdya tersebut berada di kawasan Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie yang pembangunannya telah dimulai dari tahun 2011 dengan mengunakan dana Otsus Provinsi Aceh dan sumber Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) Migas," katanya.

Artinya, lanjut dia, Pemkab Abdya selama ini tidak diperbolehkan untuk melanjutkan pembangunan rumah ibadah tersebut dengan mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK), karena sebelumnya pembangunan masjid itu dibangun dengan mengunakan dana Otsus sehingga fisik bangunan masjid telah menjadi aset Provinsi Aceh.

"Yang jadi masalah sekarang adalah selama pemerintahan Bupati Jupri Hasanuddin kita tidak bisa melanjutkan pembangunan itu. Karena apa. Itu aset provinsi. Artinya apa, pembangunan dengan Ostus provinsi pada 2011-2012 yang sudah ada sekarang ini, itu tidak bisa kita lanjutkan karena itu asetnya provinsi," katanya melanjutkan.

Sebelum aset tersebut diserahkan secara resmi kepada Pemkab Abdya, pembangunan Masjid Agung tersebut tidak boleh dilanjutkan karena menyalahi aturan. Itu aturan yang melarang tidak boleh. Pemkab Abdya boleh melanjutkan pembangunannya jika aset itu sudah diserahkan pada kabupaten, tambah Weri.

Weri mengatakan, Bupati Abdya pada tahun pertama memimpin sangat intens untuk melanjutkan pembangunan Masjid Agung tersebut sampai-sampai kepala daerah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk menelusuri dokumen pembangunan masjid tersebut ke Banda Aceh dengan harapan aset provinsi itu dapat diserahkan kepada Pemkab Abdya.

"Setelah ditelusuri oleh Dinas PU di Banda Aceh, ternyata sampai dengan hari ini dokumen pembangunan Masjid Agung yang dibangun oleh pemerintah daerah periode sebelumnya itu tidak ada di provinsi. Jadi, jangankan untuk mengharapkan penyerahan aset, dokumennya saja tidak ada di Banda Aceh," ujarnya.

Akhirnya, lanjut dia, pada tahun kedua kepemimpinannya, Bupati Jupri Hasannuddin menjalin kerjasama dengan Kedutaan Arab Saudi dengan harapan Pemerintah Arab Saudi mau menyalurkan bantuan untuk pembangunan Masjid Agung tersebut dengan mengirimkan semua dokumen-dokumen baru kepada Kedutaan Arab Saudi di Jakarta.

"Dokumen bantuan pembangunan Masjid Agung yang kita ajukan dulu masih tetap diproses oleh Kedutaan Arab Saudi, hanya saja kita harus bersabar. Walaupun tidak dibantu sekarang mungkin bantuannya direalisasikan pada tahun-tahun mendatang, apalagi mereka sudah berjanji akan membantu Kabupaten Abdya," tutur dia.

Mengingat semangatnya untuk melanjutkan pembangunan Masjid Agung tersebut, lanjut dia, pada tahun 2015-2016 Pemkab Abdya ada menganggarkan dana pembangunan melalui sumber APBK. Namun, semua dana-dana yang telah dianggarkan menjadi Silva karena dana APBK dilarang diperuntukkan untuk pembangunan pada aset provinsi.

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017