Pemerintah Kota Banda Aceh dan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banda Aceh menyepakati perjanjian kerjasama pemungutan dan penyetoran pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) guna meningkatkan pendapatan daerah serta optimalisasi pelayanan kelistrikan.
Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin di Banda Aceh, Senin, mengatakan kerjasama ini merupakan ikhtiar untuk mendapat data terkait PJU dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik Pemerintah Kota Banda Aceh dalam proporsi yang benar.
“Sehingga data PBJT atas tenaga listrik ini dapat kami pertanggungjawabkan kepada auditor dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI,” kata Amiruddin di sela-sela penandatanganan kerjasama bersama PLN UP3 Badan Aceh terkait PBJT atas tenaga listrik Pemkot Banda Aceh.
Baca juga: PLN UID Aceh targetkan lima dusun berlistrik 2024
Ia menjelaskan, Pemkot juga akan membentuk tim gabungan untuk menyisir titik PJU di setiap sudut kota, untuk melihat kelayakan dan spesifikasi PJU serta langkah upaya dalam melakukan penertiban PJU liar.
“Kita akan pastikan titik PJU itu bermanfaat untuk orang banyak dan spesifikasinya sesuai kebutuhan masyarakat. Jika ditemukan ada PJU yang dipasang tanpa koordinasi atau tidak tepat sasaran akan kami lakukan pembongkaran,” ujarnya.
Menurut dia, pemasangan PJU harus dilakukan sesuai dengan prosedur. Sebab hal ini berkaitan dengan tagihan listrik yang harus dilunasi oleh pemerintah kota setiap bulan.
Untuk mendirikan PJU, kata dia, masyarakat melalui kepala desa dapat mengajukan permohonan pemasangan PJU kepada pemerintah kota. Kemudian baru dilanjutkan dengan survei kelayakan serta jenis penerangan yang sesuai.
“Setelah itu jika dianggap layak, baru dilakukan pemasangan lampu penerangan,” ujarnya.
Kata Amiruddin, pemasangan PJU tanpa koordinasi dengan pemerintah merupakan tindakan ilegal. Hal ini bukan hanya berbahaya bagi keselamatan warga, namun juga berdampak pada jumlah tagihan energi listrik yang menjadi beban pemerintah kota.
Untuk itu, pemerintah gampong atau desa juga diminta pro aktif melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Apabila terdapat pemasangan PJU di luar prosedur, apalagi sepengetahuan perangkat gampong, maka tagihan tersebut akan menjadi tanggung jawab pemerintah gampong.
“Tujuan kita membenahi permasalahan PJU ini hanya satu, yaitu bagaimana mewujudkan kesejahteraan bagi segenap masyarakat di Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer PT PLN UP3 Banda Aceh Eka Rahma Daniati mengatakan pihaknya sangat terbuka dan siap bekerjasama dengan Pemkot Banda Aceh dalam hal pemungutan dan penyetoran PBJT sesuai dengan jumlah tagihan listrik pelanggan.
Untuk itu, kata dia, segala kebutuhan data terkait penggunaan energi listrik dapat disampaikan pada pihaknya melalui tim PLN UP3 Banda Aceh, yang akan intensif menjalin komunikasi dengan pihak pemerintah kota.
“Pada dasarnya, kami siap bekerja sama sebab apa yang kita lakukan ini adalah sama-sama untuk kepentingan negara khususnya seluruh masyarakat Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Baca juga: PLN UID Aceh tambah 24 SPKLU, berikut ini lokasinya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin di Banda Aceh, Senin, mengatakan kerjasama ini merupakan ikhtiar untuk mendapat data terkait PJU dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik Pemerintah Kota Banda Aceh dalam proporsi yang benar.
“Sehingga data PBJT atas tenaga listrik ini dapat kami pertanggungjawabkan kepada auditor dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI,” kata Amiruddin di sela-sela penandatanganan kerjasama bersama PLN UP3 Badan Aceh terkait PBJT atas tenaga listrik Pemkot Banda Aceh.
Baca juga: PLN UID Aceh targetkan lima dusun berlistrik 2024
Ia menjelaskan, Pemkot juga akan membentuk tim gabungan untuk menyisir titik PJU di setiap sudut kota, untuk melihat kelayakan dan spesifikasi PJU serta langkah upaya dalam melakukan penertiban PJU liar.
“Kita akan pastikan titik PJU itu bermanfaat untuk orang banyak dan spesifikasinya sesuai kebutuhan masyarakat. Jika ditemukan ada PJU yang dipasang tanpa koordinasi atau tidak tepat sasaran akan kami lakukan pembongkaran,” ujarnya.
Menurut dia, pemasangan PJU harus dilakukan sesuai dengan prosedur. Sebab hal ini berkaitan dengan tagihan listrik yang harus dilunasi oleh pemerintah kota setiap bulan.
Untuk mendirikan PJU, kata dia, masyarakat melalui kepala desa dapat mengajukan permohonan pemasangan PJU kepada pemerintah kota. Kemudian baru dilanjutkan dengan survei kelayakan serta jenis penerangan yang sesuai.
“Setelah itu jika dianggap layak, baru dilakukan pemasangan lampu penerangan,” ujarnya.
Kata Amiruddin, pemasangan PJU tanpa koordinasi dengan pemerintah merupakan tindakan ilegal. Hal ini bukan hanya berbahaya bagi keselamatan warga, namun juga berdampak pada jumlah tagihan energi listrik yang menjadi beban pemerintah kota.
Untuk itu, pemerintah gampong atau desa juga diminta pro aktif melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Apabila terdapat pemasangan PJU di luar prosedur, apalagi sepengetahuan perangkat gampong, maka tagihan tersebut akan menjadi tanggung jawab pemerintah gampong.
“Tujuan kita membenahi permasalahan PJU ini hanya satu, yaitu bagaimana mewujudkan kesejahteraan bagi segenap masyarakat di Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer PT PLN UP3 Banda Aceh Eka Rahma Daniati mengatakan pihaknya sangat terbuka dan siap bekerjasama dengan Pemkot Banda Aceh dalam hal pemungutan dan penyetoran PBJT sesuai dengan jumlah tagihan listrik pelanggan.
Untuk itu, kata dia, segala kebutuhan data terkait penggunaan energi listrik dapat disampaikan pada pihaknya melalui tim PLN UP3 Banda Aceh, yang akan intensif menjalin komunikasi dengan pihak pemerintah kota.
“Pada dasarnya, kami siap bekerja sama sebab apa yang kita lakukan ini adalah sama-sama untuk kepentingan negara khususnya seluruh masyarakat Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Baca juga: PLN UID Aceh tambah 24 SPKLU, berikut ini lokasinya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024