Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas dengan nilai kontrak mencapai Rp2,64 miliar.

Kepala Kejari Aceh Besar Basril G di Aceh Besar, Selasa, mengatakan keempat tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan diri, dan tindakan lainnya yang dapat menghambat proses penyidikan.

"Penahanan para tersangka untuk kepentingan proses penyidikan. Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Jantho, Kabupaten Aceh Besar," kata Basril.

Baca juga: Kejari Aceh Besar tetapkan tersangka korupsi pengelolaan pasar tradisional Lambaro

Ia menyebutkan empat tersangka tersebut berinisial TZF (53), MR (38), SI (50), dan SN (30). Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Gunung Biram, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.

Kronologi Kasus
Pada tahun anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Kesehatan membangun Puskesmas Lamtamot Gunung Biram dengan nilai kontrak Rp2,64 miliar.

Tersangka TZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, MR selaku Wakil Direktur CV SN, selaku perusahaan rekanan pelaksana, SI selaku peminjam perusahaan, dan SN selaku Direktur CV DPC, perusahaan konsultan pengawas, bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan puskesmas tersebut.

"Para tersangka diduga tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan puskesmas sesuai spesifikasi, dimana terdapat kekurangan pekerjaan. Berdasarkan pemeriksaan ahli, kekurangan pekerjaan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp134 juta," katanya.

Menurut Basril, kerugian negara Rp134 juta tersebut berdasarkan perhitungan sementara. Saat ini, proses audit kerugian negara sedang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh.

"Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan saksi-saksi. Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya," kata Basril.

Baca juga: Kejaksaan eksekusi "keuchik" terpidana korupsi dana desa di Aceh Besar
Baca juga: Diduga korupsi, keuchik di Pulo Aceh kembalikan kerugian negara Rp170,5 juta ke polisi

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024