Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak eksepsi dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem informasi manajemen rumah pada Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Penolakan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam putusan selanya di Banda Aceh, Rabu.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman serta didampingi Anda Ariansyah dan R Deddy Harianto masing-masing sebagai hakim anggota.

Kedua terdakwa yakni Faisal selaku Direktur RSUDYA dan Rudi Yanto selaku Direktur PT Klik Data Indonesia. Kedua terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.

"Eksepsi atau keberatan para terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum yang disampaikan penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Jaksa penuntut umum sudah menyusun dakwaan secara jelas, termasuk tindak pidana dilakukan kedua terdakwa," kata majelis hakim.

Menyangkut tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa, majelis hakim menyatakan hal itu akan dibuktikan dalam persidangan. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum diminta menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

"Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, jaksa penuntut umum diminta menghadirkan saksi-saksi dan ahli pada persidangan berikutnya," kata majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqram Syah Putra dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, mendakwa terdakwa Faisal dan terdakwa Rudi Yanto melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit yang merugikan keuangan negara Rp1,7 miliar.

JPU menyebutkan terdakwa Faisal menjabat sebagai Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUYA Tapaktuan berdasarkan surat keputusan Bupati Aceh Selatan untuk masa jabatan 2015 hingga 2019. 

Tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa berawal ketika menerima proposal dari PT Klik Data Indonesia pada 2017. Proposal terkait pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit.

"Terdakwa Faisal selaku direktur rumah sakit menyetujui proposal kerja sama tersebut dengan pembiayaan dibayar RSUDYA sebesar Rp85 juta per bulan. Jangka waktu kerja sama selama lima tahun," kata JPU.

Menurut JPU, terdakwa tidak membentuk panitia lelang, tidak pernah mengumumkan pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit serta menunjuk pejabat teknis pengadaan.

Akibat tidak adanya pejabat teknis pengadaan, maka tidak ada pihak yang menetapkan harga perkiraan sementara. Berdasarkan hasil evaluasi setelah beberapa tahun kerja sama berjalan, didapat bahwa angka pengadaan sistem informasi tersebut sebesar Rp1,9 miliar.

"Sementara, total pembayaran yang dikeluarkan RSUDYA untuk pengadaan sistem informasi manajemen rumah sejak 2018 hingga awal 2023 mencapai Rp3,6 miliar, sehingga terjadi kelebihan bayar Rp1,7 miliar," kata JPU.

Baca juga: Mantan Direktur RSUDYA Aceh Selatan didakwa korupsi Rp1,7 miliar

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024