Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat bersama tim gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum 2024 di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat.

“Penertiban ini kita lakukan karena saat ini telah memasuki masa tenang sebelum hari pemungutan suara,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Sudirman kepada wartawan di Meulaboh, Ahad (11/2).

Ia mengatakan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah memberitahukan kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024, agar dapat mencabut APK saat memasuki masa tenang sejak tanggal 11-13 Februari 2024.

Sudirman mengatakan penertiban sejumlah APK tersebut dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, agar saat hari pemungutan suara nantinya, masyarakat dapat memberikan hak suara sesuai dengan pilihan masing-masing.

Ia menyebutkan proses pembersihan alat peraga kampanye dan atribut partai politik, akan terus dilakukan hingga tanggal 13 Februari mendatang.

Selain itu, pada masa tenang ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Barat juga melarang seluruh caleg peserta Pemilu 2024, agar tidak lagi melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.

Larangan ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pihaknya juga mengimbau kepada pengurus partai politik agar segera mencabut semua atribut partai pada masa tenang, demi menciptakan suasana yang lebih nyaman di masyarakat, demikian Sudirman.

Baca juga: Pengawas Pemilu mulai bersihkan alat peraga kampanye di Banda Aceh

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024