Lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta kepada Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, agar segera mundur dari jabatannya terkait dugaan pertemuan dengan salah satu kandidat peserta seleksi KIP Nagan Raya 2024-2029 di Kantor KIP Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (9/2) pekan lalu.

“Secara etika bagi panitia seleksi jelas tidak sehat, Peristiwa (dugaan pertemuan) ini juga dapat mempengaruhi kepercayaan publik terutama jalannya proses seleksi komisioner KIP Nagan Raya yang sedang berjalan,” kata Koordinator Lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, dalam keterangannya diterima ANTARA di Nagan Raya, Senin.

Menurutnya, dugaan pertemuan Ketua Pansel KIP Nagan Raya dengan Ketua Komisioner KIP Nagan Raya, Arif Budiman di Kantor KIP Nagan Raya pada Jumat malam pekan lalu, merupakan bentuk pelanggaran kode etik bagi panitia seleksi.

Baca juga: DPRK Nagan Raya belum temukan pelanggaran pertemuan Pansel dengan KIP

Harusnya, kata Alfian, tim pansel yang saat ini menjalankan tugas untuk memilih calon komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya, Aceh, periode 2024-2029 harusnya dapat menjaga sikap netralitas.

Sehingga diharapkan komisioner yang terpilih nantinya dapat benar-benar berkualitas dan profesional.

Alfian mengatakan, panitia seleksi calon komisioner KIP Nagan Raya harus benar-benar menjaga etika, moralitas dan integritas sebagai panitia seleksi.

Dengan adanya peristiwa ini, kata dia, juga dapat mempengaruhi kepercayaan publik terutama bagi pemilih dan begitu juga para peserta lainnya.

Menurutnya, panitia seleksi calon komisioner KIP Nagan Raya harus dapat menjaga kepercayaan masyarakat, dan dituntut bekerja secara profesional dan independen tanpa kepentingan apa pun.

Afian mengatakan, seharusnya pansel juga tidak boleh bertemu dengan kandidat mana pun atau peserta seleksi apa pun alasannya, karena hal tersebut melanggar kode etik sebagai panitia seleksi.

“Etika di atas hukum yang berlaku dan apa bila tidak menjunjung etika sebagai penyelenggara (pansel), maka lebih baik mundur dan jangan jadi sebagai perusak,” kata Alfian menegaskan.

Baca juga: KIP Nagan Raya bantah pengaturan hadiah jalan santai, tidak terkait Pansel KIP

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024