Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Masyarakat Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, mengeluarkan peraturan bersama yang menghukum denda perusak hutan dan lingkungan hidup di daerah itu dengan nilai maksimal Rp10 juta per orang.

Denda tersebut tertuang dalam peraturan bersama masyarakat yang disahkan dan ditetapkan dalam musyawarah yang difasilitasi Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HaKA) di Pining, Gayo Lues, Kamis.

Peraturan bersama tersebut ditandatangani sembilan penghulu (kepala kampung) di Kecamatan Pining.

Sembilan kampung tersebut, yakni Kampung Ekan, Uring, Gajah, Lesten, Pertik, Pining, Pepelah, Pintu Rime, dan Kampung Pasir Putih. Semua kampung tersebut masuk dalam wilayah Kemukiman Pining.

Selain penghulu atau kepala kampung, musyawarah tersebut dihadiri unsur pimpinan kecamatan, mukim, tokoh masyarakat, serta masyarakat dan undangan lainnya.

Sekretaris Yayasan HaKA Badrul Irfan mengatakan bahwa peraturan itu merupakan peraturan bersama untuk menjaga kelestarian kawasan hutan, sungai, serta sumber daya alam lainnya.

"Dalam aturan itu, ada sanksi bagi perusak lingkungan, seperti peracun ikan, pengeboman, dan penyetruman. Dendanya minimal Rp1 juta dan maksimal Rp10 juta per orang," kata Badrul Irfan.

Selain sanksi, sebut dia, peraturan tersebut juga mengatur kearifan lokal masyarakat Pining, seperti padang penggembalaan atau bahasa setempat disebut "blang peruweren".

Ada kawasan hutan kampung atau Bur Pruteman dan kawasan sumber air masyarakat atau Aih Aunen. Kawasan-kawasan tersebut diperuntukkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Didampingi tim advokasi Yayasan HaKA Nurul Ikhsan, Badrul Irfan mengatakan bahwa peraturan tersebut membuktikan bahwa begitu kuatnya komitmen masyarakat Pining menjaga kelestarian hutan, sungai, serta sumber daya alam lainnya.

"Hal ini patut ditiru oleh masyarakat lainnya di Provinsi Aceh guna memastikan kelestarian hutan dan sumber daya alam di sekitar mereka. Kami yakin aturan yang dibuat ini juga akan diawasi oleh masyarakat setempat secara ketat," kata Badrul Irfan.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017