Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat melakukan pemusnahan terhadap ratusan lembar surat suara lebih Pemilu 2024, dipusatkan di depan Gudang Logistik KPU/KIP Aceh Barat di kawasan Gampong Darat, Kecamatan Johan Pahlawan, kabupaten setempat.

“Ada sekitar 843 lembar surat suara lebih yang kita musnahkan hari ini,” kata Ketua KPU/KIP Kabupaten Aceh Barat, Cici Darmayanti kepada wartawan di Meulaboh, Selasa.

Proses pemusnahan surat suara tersebut dilakukan dengan cara dibakar di dalam sebuah drum yang sebelumnya telah disediakan.

Ada pun surat yang telah dimusnahkan tersebut terdiri dari suratr suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 178 lembar, surat suara Pemilu anggota DPR Dapil 1 sebanyak 282 lembar, surat suara Pemilu Dewan Perwakilan Daerah sebanyak 39 lembar.

Kemudian surat suara Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dapil 10 sebanyak 227 lembar, dan surat suara Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat sebanyak 117 lembar.

Cici Darmayanti menjelaskan sebelum dilakukan pemusnahan, KIP Aceh Barat sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak kepolisian, dan saat pemusnahan juga turut disaksikan oleh sejumlah pihak terkait lainnya.

Proses pemusnahan surat suara tersebut juga turut dituangkan dalam berita acara Nomor: 244/PP.08-BA/1105/2024 tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024, tanggal 13 Februari 2024.

Cici Darmayanti mengatakan pemusnahan surat suara tersebut juga berdasarkan arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kelebihan surat suara Pemilu 2024.

Dia menyebutkan pemusnahan surat suara lebih ini, sekaligus menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Baca juga: MPU Aceh Barat: Menyogok pemilih di Pemilu hukumnya haram

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024