Komisi A DPRK Aceh Tengah resmi mengumumkan lima nama Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah terpilih.

Lima nama tersebut kemudian diserahkan kepada pimpinan DPRK setempat untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dan kemudian akan ditetapkan dalam sidang istimewa. 

"Hari ini kami telah menerima penyerahan nama-nama terpilih dan akan melihat kembali kelengkapan administrasi yang telah dilayangkan ke pimpinan DPRK. Apabila lengkap kami akan tindak lanjuti ke tahap berikutnya," kata Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Edy Kurniawan di Takengon, Jumat (23/2).

Adapun lima nama komisioner terpilih masing-masing adalah Pajrin, Maharadi, Wen Yusri Rahman, Marzuki, dan Sabirinsyah. 

Sedangkan lima nama cadangan yaitu Almer Agung Islami, Jurnalisa, Sunardi Gunedi Saufa Asri, dan Mukhlis.

"Kami juga siap menampung masukan atau tanggapan publik atas keputusan ini, kita beri waktu tiga hari," tutur Edy Kurniawan. 

Proses penjaringan komisioner KIP setempat sempat memanas di tahap akhir saat penetapan lima nama komisioner terpilih setelah dilakukan fit and propertest oleh Komisi A DPRK setempat. 

Sejumlah Anggota Komisi A walk out dari forum rapat pleno. Serta salah seorang peserta seleksi turut melayangkan protes keras terhadap hasil penilaian di tahap akhir tersebut. 

Namun penetapan lima nama Komisioner KIP terpilih akhirnya tetap berlanjut dengan ditandatangani oleh 5 anggota Komisi A dari total 9 anggota Komisi A setempat. 

Adapun lima Anggota Komisi A yang menandatangani penetapan tersebut adalah Fauzan, Muchsin Hasan, Abadi Ayus, Samsudin, dan Tarmina.

Sedangkan empat lainnya yakni Susilawati, Januar Efendi, Hamdan Guru Gama, dan Nurhidayah tidak ikut membubuhkan tandatangan.

Baca juga: HUT ke 447 Kota Takengon, Pj Bupati ajak masyarakat dukung pembangunan daerah

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024