Tim Unit I Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyita satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C di Kabupaten Aceh Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis, mengatakan selain menyita alat berat, tim juga memeriksa dan memintai keterangan sejumlah saksi.

"Beberapa saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan tersebut berada di lokasi saat tim Unit I Subdit IV Tipiter menghentikan aktivitas tambang serta mengamankan alat berat," kata Winardy.

Baca juga: Polisi tangkap operator alat berat tambang emas ilegal di pedalaman Aceh Barat

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan penindakan tambang ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (28/2). Masyarakat melaporkan ada penambangan galian C jenis tanah urug di Desa Peulokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan.

Selanjutnya, tim Unit I Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyelidiki informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan ternyata ada aktivitas tambang galian C tanpa izin. 

"Setelah diselidiki, bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi atau IUP-OP dari pejabat berwenang," kata Winardy. 

Di lokasi tambang, kata dia, tim juga menghentikan alat berat yang sedang bekerja serta menyitanya sebagai barang bukti. Saat ini, petugas masih menyelidiki praktik penambangan tanah urug ilegal tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat mendukung penindakan tambang ilegal. Penindakan tersebut untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Penambangan dilakukan tanpa izin berdampak buruk terhadap lingkungan, di antaranya banjir," kata Winardy.

Baca juga: Apel Green laporkan aktivitas tambang emas ilegal Nagan Raya ke Gakkum KLHK

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024