Komisi Pemilihan Umum / Komisi Independen Pemilihan (KPU/KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menolak permintaan saksi dari Partai Aceh yang meminta agar lembaga pemilihan tersebut membuka dua kotak suara hasil Pemilu 2024 untuk dua TPS di Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat.

“Tidak ada ketentuan yang mengatur untuk membuka kembali kotak suara hasil Pemilu 2024, semua tahapan penghitungan suara dari tempat pemungutan suara telah selesai di tingkat Kecamatan atau PPK,” kata Ketua KPU/KIP Nagan Raya, Aceh, Arif Budiman di Nagan Raya, Sabtu sore.

Hal ini ia tegaskan dalam rapat rekapitulasi suara tingkat kabupaten berlangsung di Gedung DPRK Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, menanggapi permintaan saksi partai politik yang hadir dalam rapat tersebut. 

Baca juga: Partisipasi pemilih Banda Aceh di Pemilu 2024 capai 81 persen

Ada pun dua kotak suara yang diminta agar dibuka dalam rapat pleno tingkat kabupaten tersebut meliputi TPS 001 Desa Kayee Unoe, dan TPS 001 Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Saksi partai beralasan pembukaan ulang kotak suara tersebut, karena saat rapat rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, akan membuka kotak suara tersebut saat rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.
 
Menanggapi hal tersebut, Arif Budiman didampingi komisioner lainnya mengatakan, sejauh ini tidak ada aturan apa pun yang menegaskan kotak suara dapat di buka di rapat rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.

Mengingat semua tahapan rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan (PPK) Darul Makmur, kabupaten setempat telah diselesaikan saat rapat pleno di kecamatan.

Selain itu, hingga kini tidak ada rekomendasi resmi dari Bawaslu Nagan Raya, yang memerintahkan agar dua kotak suara dibuka kembali terkait permintaan saksi partai politik.
 
Seorang saksi dari partai politik lokal meminta agar KPU/KIP Nagan Raya, membuka ulang dua kotak suara di dua TPS saat dalam rapat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Gedung DPRK Nagan Raya, Kompeks Perkantoran Suka Makmue, Sabtu (2/3/2024) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)


Arif Budiman mengatakan apabila pihaknya memenuhi permintaan saksi partai politik, maka komisioner KPU/KIP Nagan Raya akan berhadapan dengan sanksi hukum yang berujung pada tindak pidana.

Meski terlibat diskusi alot dan sidang sempat di skor beberapa kali, namun akhirnya komisioner KPU/KIP setempat mengatakan permintaan pembukaan ulang kotak suara dua TPS di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya tetap tidak bisa dipenuhi.

Namun lembaga penyelenggara pemilu tersebut merekomendasi agar persoalan ini dibuatkan surat kejadian khusus, yang menerangkan terhadap peristiwa yang terjadi.

Dihadapkan para saksi partai politik, KPU/KIP Nagan Raya berharap agar dapat berbesar hati.

Namun apabila para pihak dari partai politik tidak menerima keputusan KPU/KIP Nagan Raya, maka pihaknya menyarankan agar dapat menggunakan hak konstitusi dengan mengadukan hal ini ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

“Nanti kalau ada keputusan MK yang memerintahkan agar dibuka kotak suara, maka kami akan menjalankan keputusan tersebut,” kata Arif Budiman.

Kepada saksi, KPU/KIP Nagan Raya juga turut menawarkan solusi berupa menyandingkan antara C-1 salinan dan C1 hasil rekapitulasi suara yang dimiliki para saksi, namun hingga rapat berakhir upaya tersebut belum disepakati.

Baca juga: KIP Banda Aceh rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024