Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh mencatat kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual sejak tahun 2022 hingga 2023 mendominasi perkara yang disidangkan di mahkamah setempat.

“Rata-rata hukuman yang kita jatuhkan terhadap terdakwa pemerkosa ini paling rendah 150 bulan penjara, atau maksimal 200 bulan kurungan penjara,” kata Hakim Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Anase Syukriza kepada ANTARA di Nagan Raya, Senin.

Ia menyebutkan, putusan mahkamah yang mengadili pelanggar syariat Islam tersebut, sesuai dengan Pasal 50 Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Mahkamah Syar'iyah Jantho Gelar Maulid Akbar dan Santuni Ratusan Anak Yatim

Bahkan dalam memutuskan setiap perkara pemerkosaan di mahkamah, majelis hakim tetap berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia, bahwa pelaku pemerkosaan memang harus dihukum pidana penjara.

Dalam memutuskan setiap perkara yang disidangkan di pengadilan / Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, majelis hakim tetap mengacu pada fakta persidangan dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di masing-masing perkara yang diadili.
 
Anase Syukriza menjelaskan pada tahun 2023 lalu, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya mengadili 11 perkara terkait pelanggaran syariat Islam diantaranya tujuh perkara (kasus) pemerkosaan, dua perkara khalwat, satu perkara pelecehan seksual, serta satu perkara maisir (judi).

Sedangkan pada tahun 2022 lalu, lembaga peradilan tersebut juga menerima dan mengadili 11 perkara, diantaranya terdiri dari empat perkara pemerkosaan yang dilakukan oleh orang dewasa, dua perkara yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

Kemudian tiga perkara maisir (judi), serta dua perkara pelecehan seksual.

Sedangkan pada triwulan pertama tahun 2024, lembaga tersebut baru menerima pendaftaran satu perkara pelecehan seksual.

Anase Syukriza menjelaskan sebagian besar perkara pemerkosaan yang diadili di lembaga peradilan tersebut, dijatuhi hukuman kurungan penjara minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan penjara, dengan mempertimbangkan fakta persidangan dan tuntutan jaksa.

Beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa, telah sesuai aturan hukum penerapan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.

Selain itu, beratnya hukuman penjara yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa pemerkosaan, diharapkan dapat memberikan efek jera, tidak mengulangi perbuatannya, dan memberi pelajaran kepada masyarakat luas agar tidak mudah melakukan tindak pidana pemerkosaan.

Selain itu, rata-rata pelaku pemerkosaan yang selama ini disidangkan di pengadilan setempat, dilakukan oleh orang terdekat korban atau telah menjalin pertemanan dengan korban, atau orang yang selama ini dikenal oleh korbannya, demikian hakim Anase Syukriza.

Baca juga: Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur tangani 120 perkara cerai periode Januari-Maret 2023

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024