Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Aceh Utara, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Menurut LPS, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank itu dilakukan setelah izin PT BPR Aceh Utara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 4 Maret 2024.
"Nasabah PT BPR Aceh Utara diharapkan tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Senin.
Baca juga: OJK cabut izin Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara
Dia juga mengimbau nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lembaga penjamin itu akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Menurut LPS, rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Aceh Utara, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Aceh Utara atau melalui halaman website www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Aceh Utara.
Sementara itu debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Aceh Utara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPS siapkan pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Aceh Utara
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Menurut LPS, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank itu dilakukan setelah izin PT BPR Aceh Utara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 4 Maret 2024.
"Nasabah PT BPR Aceh Utara diharapkan tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Senin.
Baca juga: OJK cabut izin Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara
Dia juga mengimbau nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lembaga penjamin itu akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Menurut LPS, rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Aceh Utara, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Aceh Utara atau melalui halaman website www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Aceh Utara.
Sementara itu debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Aceh Utara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPS siapkan pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Aceh Utara
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024