Jakarta (ANTARA) - Seluruh jajaran Dewan Komisioner dan pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak COVID-19 melalui pemotongan gaji bulanan yang dilakukan selama enam bulan dari Mei hingga Oktober 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Bantuan ini merupakan bagian dari Program LPS Peduli yang akan disalurkan antara lain dalam bentuk alat perlindungan diri bagi petugas paramedis dan paket bantuan lainnya bagi masyarakat yang terdampak COVID-19.
"Bantuan ini merupakan wujud kepedulian dan kontribusi jajaran di LPS dalam upaya penanganan COVID-19 dan dampaknya kepada masyarakat," kata Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron di Jakarta, Jumat.
Yusron menjelaskan pimpinan dan pegawai LPS sangat prihatin dengan kondisi pandemi COVID-19 ini, yang menimbulkan dampak tidak hanya terhadap kesehatan masyarakat namun juga terhadap perekonomian masyarakat.
"Oleh karena itu, semua donasi yang kami kumpulkan diharapkan dapat membantu pemerintah mempercepat penanganan COVID-19 dan membantu masyarakat yang terkena dampak COVID-19," katanya.
Selain bantuan tersebut, kata Yusron, LPS juga telah memberikan bantuan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan beberapa pihak lain untuk menanggulangi pandemi COVID-19.
Sebagai bentuk partisipasi dalam pencegahan penularan COVID-19 sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), LPS telah menerapkan program work from Home (WFH) sejak pertengahan Maret 2020.
Namun demikian, operasional LPS antara lain pelayanan informasi dan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi tetap berjalan normal, kata Yusron.
LPS Peduli, potong gaji dan THR bantu masyarakat terdampak COVID-19,
Jumat, 15 Mei 2020 9:53 WIB