Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menetapkan seorang camat di Kabupaten Bireuen sebagai tersangka tindak pidana korupsi kegiatan studi banding dan bimbingan teknis (bimtek) yang dibiayai dari dana desa.
Kepala Kejari (Kajari) Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan tersangka atas nama Teguh Mandiri Putra selaku Camat Peusangan, Kabupaten Bireuen.
"Pejabat camat tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat dan barang bukti menguatkan yang bersangkutan sebagai pihak bertanggung jawab, sehingga menyebabkan kerugian negara," katanya.
Baca juga: Kejari Aceh Besar tahan tersangka korupsi dana simpan pinjam PNPM
Sebelumnya, Kejari Bireuen melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan studi banding dan bimtek sejumlah kepala desa di Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo, Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran, Provinsi Bali. Studi banding dan bimtek tersebut menggunakan dana desa tahun anggaran 2024.
Dalam perkara tersebut, selain Teguh Mandiri Putra, penyidik Kejari Bireuen juga menetapkan Subarni sebagai tersangka. Subarni merupakan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Rayam
"Studi banding dan bimtek tersebut tanpa disadari peraturan bersama kepala desa dengan anggaran Rp1,12 miliar lebih. Kegiatan di luar Aceh itu tanpa surat perintah tugas atau SPT yang ditandatangani Bupati Bireuen," kata Munawal Hadi.
Studi banding dan bimtek ke Provinsi Jawa Timur dan Bali tersebut diikuti 63 keuchik (kepala desa) di Kecamatan Peusangan serta pendampingan desa dan pendamping lokal desa. Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana desa dengan jumlah Rp17,8 juta per desa.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Munawal Hadi, studi banding dan bimtek tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa.
Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa.
Serta Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong tahun anggaran 2024. Dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang pemerintahan gampong.
Munawal Hadi menyebutkan tersangka Teguh Mandiri Putra disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya, berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP serta kepentingan penyidikan dan penuntutan, tim penyidik menahan tersangka Teguh Mandiri Putra dan menitipkannya di Lapas Kelas IIB Bireuen," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Sabang eksekusi terpidana korupsi TPA ke rutan