Meulaboh (ANTARA Aceh) - Para pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Pasar Bina Usaha Meulaboh Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh digusur paksa oleh petugas gabungan karena melanggar peraturan bupati (perbub) tentang ketertiban umum.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Sat Pol PP dan WH) Aceh Barat Jufri di Meulaboh, Rabu, mengatakan sebelum pembongkaran lapak pedagang dilakukan, pedagang telah diberikan peringatan tidak berjualan di lokasi itu dari jauh-jauh hari.

"Penertiban ini kita lakukan karena kondisi pasar sudah sangat semrawut dan ini adalah aspirasi masyarakat yang menginginkan ketertiban dan kenyamanan saat datang ke pasar," katanya.

Operasi penertiban itu melibatkan aparat Kepolisian Aceh Barat, TNI POM serta petugas dari Sat Pol PP dan WH untuk membongkar dan mengangkat lapak-lapak pedagang ikan serta pedagang sayur berjejer di jalan H Daud Dariah II dan T Chik Ali Akbar.

Penertiban lanjutan setelah 2016 itu dilakukan sebagai efek jera kepada pedagang yang tidak mengindahkan ketentuan pemerintah dan ke depan direncanakan juga untuk membongkar teras pertokoan yang sudah di luar ketentuan.

Jufri mengakui keberanian pedagang turun berjualan di kaki lima karena selama ini menganggap kegiatan usaha mereka diperbolehkan karena petugas Dinas Pendapatan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) juga memungut retribusi kepada PKL.

"Itulah yang memicu keberanian pedagang turun berjualan di kaki lima, dalam rapat koordinasi kemarin sudah kita sampaikan kepada DPKKD untuk tidak lagi mengambil retribusi di tempat umum yang dilarang berjualan," tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, operasi penertiban tersebut juga dilakukan setelah terhitung sejak Mei 2017, Pemkab Aceh Barat tidak lagi memunggut retribusi pada PKL sehingga tidak ada alasan pedagang menggunakan tempat umum.

Jufri menegaskan Pemerintah Daerah telah menyediakan tempat berjualan bagi semua kelompok pedagang, namun tidak sepenuhnya digunakan karena pedagang beralasan tidak ada pembeli dan fasilitasnya kurang ideal untuk usaha.

Menurut Jufri, dalam persoalan tersebut sebenarnya kesalahan pada pedagang itu sendiri karena selama ini memanjakan pembeli, mereka keluar berjualan di tepi jalan umum sehingga jarang masyarakat berbelanja masuk ke lokasi Pasar Bina Usaha.

"Kami juga tidak menghendaki berbenturan dengan pedagang, gunakan tempat sudah disediakan pemerintah. Demikian juga teras toko-toko melebar ke depan, kena tempat umum akan segera kita tertibkan pada operasi selanjutnya," katanya menambahkan.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017